Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Sanksi untuk Hasyim Asy'ari Sebelum Akhirnya Dipecat sebagai Ketua KPU

Kompas.com - 03/07/2024, 16:41 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

KPU RI dinilai seharusnya menindaklajuti dugaan kebocoran data pemilih tersebut dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27 Tahun 2002 tentang perlindungan data pribadi.

Tindakan yang dimaksud adalah melakukan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggung jawaban publik. Sebagaimana dengan prinsip jujur, kepastian hukum, tertib, terbuka, dan akuntabel selaku penyelenggara pemilu.

Selain Hasyim, enam enam komisioner KPU lainnya, yakni Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, Parsadaan Harahao6, Yulianto Sudrajat, dan Mochamad Afifuddin juga dijatuhi sanksi peringatan.

Baca juga: Ketua dan Anggota KPU RI Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP soal Kebocoran Data Pemilih pada 2023

3. Aturan jumlah caleg perempuan

Pada 26 Oktober 2023, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI karena melanggar etik.

Sebab, menimbulkan ketidakpastian hukum terkait keterwakilan bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan agar mencapai 30 persen, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Sementara itu, enam komisioner lain KPU RI yang juga menjadi teradu dijatuhi sanksi peringatan.

Dalam putusan ini, DKPP menjatuhkan saksi lebih berat kepada Hasyim karena dinilai tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam tindak lanjut Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Pasal dalam PKPU tersebut dipermasalahkan karena menggunakan perhitungan dengan desimal ke bawah sehingga aturan 30 persen keterwakilan perempuan tidak terpenuhi.

Baca juga: Terbukti Pergi dengan Wanita Emas, Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras Terakhir Oleh DKPP

Namun, Hasyim tidak tegas dan ambigu dalam menyikapi masukan para pihak, khususnya DPR RI, terkait metode penghitungan keterwakilan caleg perempuan paling sedikit 30 persen. Sebab KPU RI sempat menyatakan secara terbuka akan merevisi aturan bermasalah itu.

Akan tetapi, sikap itu tiba-tiba berbalik 180 derajat setelah dilakukan pertemuan dengan anggota Komisi II DPR RI lewat rapat konsinyering dan konsultasi.

“DKPP berpendapat untuk memberikan sanksi yang lebih berat atas tanggung jawab jabatan yang diemban, meskipun Peraturan KPU adalah produk kelembagaan yang dihasilkan berdasarkan kerja kolektif kolegial,” kata anggota majelis pemeriksa DKPP, Muhammad Tio Aliansyah.

Pasal bermasalah itu belakangan dibatalkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut, namun KPU RI tak menindaklanjutinya melalui revisi aturan.

Secara keseluruhan, semua komisioner KPU RI dalam perkara ini terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf a, c, dan d, dan Pasal 15 huruf a, e, dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca juga: Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

4. Memproses pencalonan Gibran tanpa ubah PKPU

Kemudian, pada 5 Februari 2024, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta pemilihan presiden (Pilpres).

Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

Untuk diketahui, dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.

Meskipun, pada akhirnya, KPU mengubah persyaratan capres-cawapres, dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Akan tetapi, revisi itu baru diteken pada 3 November 2023 atau setelah memproses pendaftaran Gibran.

Baca juga: Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU lainnya.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.

"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata Wiarsa.

Menurut Wiarsa, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pegi Setiawan Bisa Tuntut Ganti Rugi karena Jadi Korban Salah Tangkap, tapi...

Pegi Setiawan Bisa Tuntut Ganti Rugi karena Jadi Korban Salah Tangkap, tapi...

Nasional
Dokter Asing untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Dokter Asing untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Nasional
Bebasnya Pegi, Keraguan atas Kinerja Polri, dan Janji Evaluasi

Bebasnya Pegi, Keraguan atas Kinerja Polri, dan Janji Evaluasi

Nasional
Bertemu Kaesang, Presiden PKS Harap PSI Ikut Dukung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta

Bertemu Kaesang, Presiden PKS Harap PSI Ikut Dukung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] KPK Jangan Gentar Tanggapi Tantangan Megawati | Pegi Setiawan Bebas tapi Kasus Pembunuhan Vina Belum Tuntas

[POPULER NASIONAL] KPK Jangan Gentar Tanggapi Tantangan Megawati | Pegi Setiawan Bebas tapi Kasus Pembunuhan Vina Belum Tuntas

Nasional
Diminta Gibran Temui Puan terkait Pilkada Jateng, Kaesang: Belum Ada Jadwal

Diminta Gibran Temui Puan terkait Pilkada Jateng, Kaesang: Belum Ada Jadwal

Nasional
Tanggal 11 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 10 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR Sebut Pengusutan Kasus Vina Bermasalah dari Awal

Anggota DPR Sebut Pengusutan Kasus Vina Bermasalah dari Awal

Nasional
Hujan Deras, Pencarian 43 Korban Longsor Tambang Emas Gorontalo Dihentikan Sementara

Hujan Deras, Pencarian 43 Korban Longsor Tambang Emas Gorontalo Dihentikan Sementara

Nasional
Bobby Sudah Didukung 7 Parpol, PDI-P Butuh Waktu Putuskan Cagub Sumut

Bobby Sudah Didukung 7 Parpol, PDI-P Butuh Waktu Putuskan Cagub Sumut

Nasional
BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat, Komisi VI DPR: Ada Isu 'Fraud'

BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat, Komisi VI DPR: Ada Isu "Fraud"

Nasional
Bencana Kesehatan di Gaza, Dompet Dhuafa Dirikan RS Darurat

Bencana Kesehatan di Gaza, Dompet Dhuafa Dirikan RS Darurat

Nasional
Bakamla RI Dapat Hibah Kapal Patroli Baru dari Jepang

Bakamla RI Dapat Hibah Kapal Patroli Baru dari Jepang

Nasional
Kemendagri Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Korupsi di Pemda

Kemendagri Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Korupsi di Pemda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com