Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Minta Aparat Usut Peretasan PDN Secara Transparan

Kompas.com - 03/07/2024, 13:39 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi terkait peretasan Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Mereka meminta agar aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dan transparan kasus yang menyebabkan data warga itu bocor.

"Meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan kasus ini secara transparan dengan mengedepankan jaminan perlindungan bagi warga yang terdampak dan atau menjadi korban," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan pers, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Jokowi: Peretasan PDN Terjadi di Negara Lain, Bukan Indonesia Saja

Dalam rekomendasi itu, Atnike juga meminta agar pemerintah, khususnya Kominfo dan Badan Sandi Siber Nasional (BSSN) melakukan mitigasi yang menjamin perlindungan dan pemulihan bagi warga terdampak kebocoran data ini.

Ketiga, Komnas HAM meminta pemerintah dan kementerian/lembaga terkait untuk menyediakan mekanisme pengaduan publik atas dampak peretasan yang terjadi.

"Baik dalam jangka pendek maupun jangka menengah atau panjang, mengingat adanya risiko penyalahgunaan data pribadi," ujar dia. 

Terakhir, mendorong agar pemerintah mengevaluasi tata kelola pelaksanaan dan pengembangan PDN.

"Termasuk melalui proses konsultasi dengan pemangku kepentingan baik kementerian, lembaga, daerah, swasta dan masyarakat," ucap dia.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Risiko Pelanggaran HAM dalam Kebocoran Data PDN

Atnike juga menyebut, kasus peretasan PDN ini berisiko melanggar HAM karena telah merugikan negara setidaknya dari tiga aspek.

Pertama, aspek pelanggaran kerahasiaan dan adanya risiko pengungkapan yang tidak sah atau disengaja, atau akses ke data pribadi.

Kedua, aspek pelanggaran integritas dan adanya risiko perubahan data yang tidak sah atau tidak disengaja.

"Ketiga pelanggaran akses, yakni adanya kehilangan akses yang tidak disengaja tau tidak sah, atau perusakan data," tutur Atnike.

Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dibobol hacker atau peretas pada Kamis (20/6/2024).


Serangan dengan metode ransomware ini mengunci pusat data dan peretas meminta tebusan 8 juta dollar AS atau sekitar Rp 131 miliar.

Serangan tersebut kemudian menyebabkan pelayanan publik terganggu, serta data-data dari 239 instansi tingkat pusat dan daerah tidak bisa diakses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com