Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sebut Ada Risiko Pelanggaran HAM dalam Kebocoran Data PDN

Kompas.com - 03/07/2024, 12:03 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut ada risiko pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan pemerintah terkait kebocoran data Pusat Data Nasional (PDN).

"Komnas HAM menilai adanya risiko pelanggaran terhadap sejumlah hak asasi manusia," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2024).

Atnike mengatakan, ada tiga aspek yang mengakibatkan peristiwa peretasan PDN ini berisiko melanggar HAM.

Pertama, aspek pelanggaran kerahasiaan dan adanya risiko pengungkapan yang tidak sah atau disengaja, atau akses ke data pribadi.

Baca juga: Sebut Peretasan PDN Sudah Dievaluasi, Jokowi: Yang Penting Data Nasional Diback-up Semua

Kedua, aspek pelanggaran integritas dan adanya risiko perubahan data yang tidak sah atau tidak disengaja.

"Ketiga pelanggaran akses, yakni adanya kehilangan akses yang tidak disengaja tau tidak sah, atau perusakan data," tutur Atnike.

Risiko pelanggaran HAM bisa terjadi sesuai dengan aturan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) ketentuan Pasal 2 yang menyebut:

"Tidak seorang pun boleh diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan pribadi, keluarga, rumah tangga atau hubungan surat menyurat, juga tidak boleh dilakukan serangan terhadap kehormatan dan reputasi. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau penyerangan seperti itu."

Baca juga: AHY Mau Data Kementerian ATR/BPN Diunggah ke PDN asalkan Keamanan Terjamin

Atnike juga mengatakan, risiko pelanggaran HAM bisa terjadi dengan dasar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2000 tentang HAM. Pasal 29 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.

Dia juga menyebutkan, Pasal 31 mengandung unsur yang mengakibatkan peristiwa peretasan PDN berisiko melanggar HAM.

"Serta sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya, terkait keamanan data pribadi dan layanan publik, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," tandasnya.

Sebagai informasi, Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dibobol hacker atau peretas pada Kamis (20/6/2024).

Serangan dengan metode ransomware ini mengunci pusat data dan peretas meminta tebusan 8 juta dollar AS atau sekitar Rp 131 miliar.

Serangan tersebut kemudian mengakibatkan pelayanan publik terganggu, serta data-data dari 239 instansi tingkat pusat dan daerah tidak bisa diakses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan

Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan

Nasional
GBK Bakal Diusulkan Jadi Proyek Strategis Nasional

GBK Bakal Diusulkan Jadi Proyek Strategis Nasional

Nasional
Sandiaga Pastikan Dana Pariwisata Tak Diambil dari Tiket Pesawat

Sandiaga Pastikan Dana Pariwisata Tak Diambil dari Tiket Pesawat

Nasional
Indonesia Kutuk Keras Serangan Israel di Sekolah Al Jaouni Gaza

Indonesia Kutuk Keras Serangan Israel di Sekolah Al Jaouni Gaza

Nasional
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afganistan

Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afganistan

Nasional
Soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Jokowi: Belum Sampai Meja Saya

Soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Jokowi: Belum Sampai Meja Saya

Nasional
Jokowi Putuskan Bentuk Dana Pariwisata, Dana Kelolaan Awal Rp 2 Triliun dari APBN

Jokowi Putuskan Bentuk Dana Pariwisata, Dana Kelolaan Awal Rp 2 Triliun dari APBN

Nasional
Mengaku Batasi Diri Hanya Ungkap Bukti Korupsi SYL, Jaksa KPK: Karena Perkara Ini Bukan Perselingkuhan

Mengaku Batasi Diri Hanya Ungkap Bukti Korupsi SYL, Jaksa KPK: Karena Perkara Ini Bukan Perselingkuhan

Nasional
Jamaah Islamiyah Bubar, Terorisme Dinilai Tak Akan Hilang Selama Rantai Amarah Tidak Diputus

Jamaah Islamiyah Bubar, Terorisme Dinilai Tak Akan Hilang Selama Rantai Amarah Tidak Diputus

Nasional
Polri Akan Usut Pelaku Lain yang Bakar Rumah Wartawan di Karo Sumut

Polri Akan Usut Pelaku Lain yang Bakar Rumah Wartawan di Karo Sumut

Nasional
Menkes Klaim Tak Masalah Dapat Komentar Jelek dari Dekan FK Unair

Menkes Klaim Tak Masalah Dapat Komentar Jelek dari Dekan FK Unair

Nasional
Presiden PKS Ralat Ucapannya soal Dukungan ke Bobby Nasution Maju Pilkada Sumut 2024

Presiden PKS Ralat Ucapannya soal Dukungan ke Bobby Nasution Maju Pilkada Sumut 2024

Nasional
Daftar Partai Pendukung Bobby Nasution pada Pilkada Sumut, Gerindra hingga PKS

Daftar Partai Pendukung Bobby Nasution pada Pilkada Sumut, Gerindra hingga PKS

Nasional
KPU: Jadwal Pelantikan Serentak Kepala Daerah Tunggu Perpres

KPU: Jadwal Pelantikan Serentak Kepala Daerah Tunggu Perpres

Nasional
Nagita Diusulkan Dampingi Bobby Nasution di Pilkada Sumut, Airlangga: 'No Comment'

Nagita Diusulkan Dampingi Bobby Nasution di Pilkada Sumut, Airlangga: "No Comment"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com