Lebih jauh, kata Mahfud, ada laporan dari Kemendagri pada 2012 setelah Pilkada langsung, tercatat 62 persen kepala kepala daerah korupsi.
"Nah, katanya saat itu penyebabnya karena pemilihan langsung saat itu disampaikan oleh Mendagri, karena biaya pilkada langsung itu lebih banyak daripada pemilu DPRD. Bahkan, laporan KPK tahun 2020 mengidentifikasi, 84 persen kemenangan calon di pilkada itu dibiayai cukong, bukan biaya sendiri," ujar Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD: Sekarang Kita Sedang Kehilangan Arah Hukum
Ia juga menjelaskan beberapa modus praktik korupsi kepala daerah, antara lain mark up dan mark down proyek, kolusi dengan vendor dalam bentuk kick back
Modus lain seperti korupsi di bidang perizinan, pemerasan dalam rekrutmen pejabat daerah dan pegawai, kolusi dengan DPRD untuk memuluskan satu kebijakan atau proyek, hingga penyalahgunaan bansos saat menjelang pilkada.
"Mari kita hindari praktik politik uang, agar praktik praktik korupsi bisa dihindari saat kita menjabat kepala daerah. Dengan demikian, kita bisa mewariskan bangsa kita yang berkah ini ke generasi-generasi selanjutnya dengan yang baik," kata Mahfud.