Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Sebut KPK Berencana Pulangkan Pejabat yang Bikin Kasus Macet ke Instansi Asal, tapi Gagal

Kompas.com - 02/07/2024, 11:13 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sudah berencana memulangkan seorang pejabat di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi ke instansi asal karena membuat banyak kasus korupsi macet.

Namun, rencana itu batal terlaksana karena instansi asal pejabat tersebut lebih dulu mengirimkan surat perpanjangan penugasan di KPK.

"Pejabat tersebut disinyalir memiliki permasalahan serius, khususnya berkenaan dengan upaya menghambat banyak perkara," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (2/7/2024).

Informasi ini Diky sampaikan guna merespons pengakuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menjelaskan sulitnya memberantas korupsi saat menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI.

Baca juga: ICW Sebut Orang-Orang Kompeten Trauma dengan Pelemahan KPK 2019

Di antaranya karena persoalan sumber daya manusia (SDM). Tidak sedikit penyidik atau penyelidik disebut memiliki loyalitas ganda, yakni ke instansi asal mereka.

Adapun pegawai KPK banyak berasal dari Polri dan Kejaksaan Agung. Mereka berdinas di KPK dengan skema Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD).

"Alexander Marwata mengatakan ada fenomena loyalitas ganda dari penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum di KPK," ujar Diky.

Diky mengatakan, loyalitas ganda penyidik dan penyelidik merupakan masalah klasik. Pimpinan KPK kerap kali tidak memiliki cukup pengaruh untuk mengendalikan para PNYD itu.

Padahal, kata Diky, persoalan itu bisa diatasi jika Pimpinan KPK merekrut penyidik dan penyelidik sendiri. Dengan demikian, penyidik atau penyelidik KPK bukan dari kepolisian maupun kejaksaan.

Baca juga: KPK Blak-blakan Akui Ada Persoalan Hubungan dengan Polri dan Kejagung

Kewenangan merekrut penyidik dan penyelidik sendiri ini diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 45 UU KPK.

"Jadi, dengan menjalankan ketentuan ini secara maksimal, ke depan KPK tidak lagi bergantung pada pegawai dari lembaga penegak hukum lain," jelas Diky.

Keberadaan pegawai dari luar KPK itu yang kemudian dinilai membuka pintu masuk intervensi ke internal KPK yang mengakibatkan, di antaranya, proses penanganan korupsi macet.

Kasus dugaan suap dan gratifikasi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamnekumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy, misalnya, yang sampai saat ini tak kunjung kembali menjadi tersangka.

"Kami mencurigai bahwa terdapat pejabat struktural di kedeputian penindakan yang sengaja menghambat penanganan perkara tersebut," tutur Diky.

Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan Alex mengungkap beberapa pegawai KPK yang tunduk ke instansi asal mereka.

Baca juga: Ketua KPK Akui PR Besar Penggantinya Koordinasi dengan Polri dan Kejagung jika Ada yang Ditangkap

Informasi serupa juga pernah diungkapkan Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo.

Menurut Agus, para pegawai itu justru loyalitas ke Polri, Jaksa Agung, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

"Penyidik itu nanti ada yang tunduknya kepada Kapolri, ada yang tujuannya kepada Kejaksaan. Bukan hanya Kapolri loh, Wakapolri, terus kemudian ada yang dari BIN (Badan Intelijen Negara),” kata Agus dalam diskusi daring di YouTube Sahabat ICW, Minggu (12/5/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Kecamatan Terendam Banjir di Provinsi Maluku, 210 KK Mengungsi

Empat Kecamatan Terendam Banjir di Provinsi Maluku, 210 KK Mengungsi

Nasional
Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM

Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM

Nasional
Saat Megawati Tantang Penyidik Harun Masiku untuk Menghadap...

Saat Megawati Tantang Penyidik Harun Masiku untuk Menghadap...

Nasional
Jokowi Dinilai Tetap Akan Miliki Pengaruh pada Pilkada 2024, Gibran Akan 'All Out'

Jokowi Dinilai Tetap Akan Miliki Pengaruh pada Pilkada 2024, Gibran Akan "All Out"

Nasional
Duga Jadi Sasaran KPK, Megawati Dinilai Lempar Sinyal Sudah Tak Sejalan dengan Pemerintah

Duga Jadi Sasaran KPK, Megawati Dinilai Lempar Sinyal Sudah Tak Sejalan dengan Pemerintah

Nasional
Perayaan Tahun Baru Islam, Menag Berharap Jadi Inspirasi untuk Perbaikan Diri

Perayaan Tahun Baru Islam, Menag Berharap Jadi Inspirasi untuk Perbaikan Diri

Nasional
Kisruh Sirekap, Ketua Komisi II DPR  Usul Negara Siapkan Gawai untuk KPPS pada Pilkada 2024

Kisruh Sirekap, Ketua Komisi II DPR Usul Negara Siapkan Gawai untuk KPPS pada Pilkada 2024

Nasional
Kaesang Digadang-gadang Maju Pilkada Jakarta, Peneliti BRIN: Ini Bukan Kelas Berat Lawan Kelas Bulu...

Kaesang Digadang-gadang Maju Pilkada Jakarta, Peneliti BRIN: Ini Bukan Kelas Berat Lawan Kelas Bulu...

Nasional
Jelang Pilkada, Sirekap KPU Diminta Lebih Cerdas dan KPPS Bisa Koreksi Data

Jelang Pilkada, Sirekap KPU Diminta Lebih Cerdas dan KPPS Bisa Koreksi Data

Nasional
Kapolda Sumbar Dinilai Tak Terima Kritik Terkait Kasus Kematian Afif Maulana

Kapolda Sumbar Dinilai Tak Terima Kritik Terkait Kasus Kematian Afif Maulana

Nasional
DPR: Jika KPU Gagal Jelaskan soal Sirekap, Tak Usah Pakai di Pilkada

DPR: Jika KPU Gagal Jelaskan soal Sirekap, Tak Usah Pakai di Pilkada

Nasional
DPR Bakal Panggil KPU Bahas Evaluasi Sirekap Jelang Pilkada 2024

DPR Bakal Panggil KPU Bahas Evaluasi Sirekap Jelang Pilkada 2024

Nasional
Sentil Kaesang, Peneliti BRIN: Karier Itu Tak Bisa Lompat, Pak Jokowi Saja Mulai dari Solo Dulu

Sentil Kaesang, Peneliti BRIN: Karier Itu Tak Bisa Lompat, Pak Jokowi Saja Mulai dari Solo Dulu

Nasional
Mencari Demokrasi Indonesia

Mencari Demokrasi Indonesia

Nasional
Jadwal Kegiatan Paus Fransiskus Saat Berkunjung ke Indonesia

Jadwal Kegiatan Paus Fransiskus Saat Berkunjung ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com