Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Anggap Menag Salahi Aturan, Komisi VIII Dorong Pembentukan Pansus

Kompas.com - 02/07/2024, 06:17 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR sekaligus anggota Tim Pengawas Haji DPR 2024 Ace Hasan Syadzily mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang (UU) dan keputusan presiden (Keppres) terkait kebijakan alokasi tambahan kuota haji khusus.

Melalui panitia khusus (pansus) yang akan segera dibentuk, Ace menyebut kebijakan ini akan didalami secara bersama.

Pasalnya, pada 27 November 2023 silam, Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menggelar rapat untuk membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Baca juga: Cak Imin Usul Penerbangan Haji Tak Dimonopoli

Kala itu, kuota haji untuk Indonesia di tahun 2024 mencapai 221.000 orang. Lalu, Indonesia mendapat kuota tambahan 20.000, sehingga total kuota haji untuk jemaah Indonesia 2024 mencapai 241.000.

Kemudian, jumlah kuota haji ini dibagi untuk haji reguler dan haji khusus.

"Di mana kuota diberikan 92 persen untuk jemaah reguler, dan 8 persen untuk jemaah khusus. Maka dengan demikian, maka kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 241 (ribu) ini untuk haji reguler 221.720 dan untuk haji khusus 19.280," ujar Ace dalam jumpa pers evaluasi ibadah haji 2024 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Beberapa bulan kemudian, atau tepatnya pada Februari 2024, Kemenag mengeluarkan kebijakan baru yang membagi kuota tambahan 20.000 menjadi dua bagian, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca juga: Agar Tak Ada Haji Colongan, DPR Usul Masa Berlaku Visa Umrah, Kunjungan, dan Ziarah Dikurangi

Ace menekankan kebijakan Kemenag itu tidak sesuai dengan kesepakatan yang pernah dicapai dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menag, yang juga telah dituangkan dalam Keppres Nomor 06 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 yang terbit pada Januari 2024.

Maka dari itu, kata Ace, keputusan Kemenag tersebut dinilai bertentangan dengan undang-undang dan keputusan presiden.

Ace menyebut pihaknya mempertanyakan kebijakan yang Kemenag buat, di mana kementerian pimpinan Yaqut Cholil Qoumas itu malah menambah kuota untuk jemaah haji khusus.

"Maka dengan demikian, langkah Kementerian Agama yang mengeluarkan kebijakan kuota tambahan tidak sesuai dengan keputusan rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama. Tentu ini menjadi sesuatu yang bertentangan dengan raker tersebut. Dan tentu ini bertentangan dengan undang-undang dan keputusan presiden. Karena itu tentu kami timwas mempertanyakan tentang kebijakan tersebut," tuturnya.

Baca juga: Daya Tawar Menag Yaqut Tak Kuat, Cak Imin Minta Jokowi Tangani Langsung Diplomasi Soal Haji

Menurut Ace, pembagian kuota 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus ini mencederai tujuan dari penambahan kuota tersebut.

Dia menegaskan belum pernah ada penjelasan tegas mengenai pembagian tambahan kuota ini, meski Kemenag sudah mengklaim kebijakan itu dibuat atas permintaan pemerintah Arab Saudi.

"Namun yang perlu kami sampaikan bahwa hingga sejauh ini kami belum mendapatkan penjelasan yang tegas terkait dengan kebijakan tersebut. Nah, oleh karena itu, kami memandang bahwa persoalan pembagian kuota ini tentu harus kami dalami karena menyangkut dengan kepentingan jemaah, terutama jemaah haji yang reguler," kata Ace.

Sementara itu, Ace mengatakan, Timwas Haji DPR berpandangan bahwa persoalan pembagian kuota ini harus didalami karena menyangkut kepentingan jemaah, terutama jamaah haji reguler yang telah menunggu puluhan tahun.

Dia memberi contoh di Sulawesi Selatan, terdapat jemaah yang harus menunggu hingga 45-48 tahun untuk ibadah haji.

Ace berharap, kebijakan penambahan kuota untuk jemaah haji khusus bisa menjadi terang di pansus.

"Karena itu maka soal kuota non haji entah itu kuota ziarah maupun kuota multiple atau kuota umal atau kuota-kuota lain di luar kuota haji yang kemudian dipersoalkan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, kami perlu dalami dan perlu diselesaikan," jelasnya.

"Karena bagaimanapun, hal tersebut menyangkut dengan perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri," imbuh Ace.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM

Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM

Nasional
Saat Megawati Tantang Penyidik Harun Masiku untuk Menghadap...

Saat Megawati Tantang Penyidik Harun Masiku untuk Menghadap...

Nasional
Jokowi Dinilai Tetap Akan Miliki Pengaruh pada Pilkada 2024, Gibran Akan 'All Out'

Jokowi Dinilai Tetap Akan Miliki Pengaruh pada Pilkada 2024, Gibran Akan "All Out"

Nasional
Duga Jadi Sasaran KPK, Megawati Dinilai Lempar Sinyal Sudah Tak Sejalan dengan Pemerintah

Duga Jadi Sasaran KPK, Megawati Dinilai Lempar Sinyal Sudah Tak Sejalan dengan Pemerintah

Nasional
Perayaan Tahun Baru Islam, Menag Berharap Jadi Inspirasi untuk Perbaikan Diri

Perayaan Tahun Baru Islam, Menag Berharap Jadi Inspirasi untuk Perbaikan Diri

Nasional
Kisruh Sirekap, Ketua Komisi II DPR  Usul Negara Siapkan Gawai untuk KPPS pada Pilkada 2024

Kisruh Sirekap, Ketua Komisi II DPR Usul Negara Siapkan Gawai untuk KPPS pada Pilkada 2024

Nasional
Kaesang Digadang-gadang Maju Pilkada Jakarta, Peneliti BRIN: Ini Bukan Kelas Berat Lawan Kelas Bulu...

Kaesang Digadang-gadang Maju Pilkada Jakarta, Peneliti BRIN: Ini Bukan Kelas Berat Lawan Kelas Bulu...

Nasional
Jelang Pilkada, Sirekap KPU Diminta Lebih Cerdas dan KPPS Bisa Koreksi Data

Jelang Pilkada, Sirekap KPU Diminta Lebih Cerdas dan KPPS Bisa Koreksi Data

Nasional
Kapolda Sumbar Dinilai Tak Terima Kritik Terkait Kasus Kematian Afif Maulana

Kapolda Sumbar Dinilai Tak Terima Kritik Terkait Kasus Kematian Afif Maulana

Nasional
DPR: Jika KPU Gagal Jelaskan soal Sirekap, Tak Usah Pakai di Pilkada

DPR: Jika KPU Gagal Jelaskan soal Sirekap, Tak Usah Pakai di Pilkada

Nasional
DPR Bakal Panggil KPU Bahas Evaluasi Sirekap Jelang Pilkada 2024

DPR Bakal Panggil KPU Bahas Evaluasi Sirekap Jelang Pilkada 2024

Nasional
Sentil Kaesang, Peneliti BRIN: Karier Itu Tak Bisa Lompat, Pak Jokowi Saja Mulai dari Solo Dulu

Sentil Kaesang, Peneliti BRIN: Karier Itu Tak Bisa Lompat, Pak Jokowi Saja Mulai dari Solo Dulu

Nasional
Mencari Demokrasi Indonesia

Mencari Demokrasi Indonesia

Nasional
Jadwal Kegiatan Paus Fransiskus Saat Berkunjung ke Indonesia

Jadwal Kegiatan Paus Fransiskus Saat Berkunjung ke Indonesia

Nasional
SYL Bacakan Pleidoi: Menangis, Minta Dibebaskan hingga Putar Video Arahan Jokowi

SYL Bacakan Pleidoi: Menangis, Minta Dibebaskan hingga Putar Video Arahan Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com