Terkait kebijakan itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mengakui mereka telah mengajukan pengelolaan tambang kepada pemerintah.
Pengajuan ini dilakukan menyusul kebijakan baru pemerintah mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola tambang.
"Sehingga kami memang sudah mengajukan begitu setelah pemerintah mengeluarkan Revisi PP nomor 96 tahun 2021 yang memungkinkan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang, kami juga kemudian mengajukan permohonan. Nah sekarang masih berproses misalnya untuk peraturan presiden dan lain-lain kita lihat nanti," kata Yahya, Kamis (6/6/2024) pekan lalu.
Baca juga: Menakar Legitimasi PBNU Kelola Tambang
Yahya mengakui PBNU membutuhkan izin pengelolaan tambang buat membiayai organisasi.
Selain itu, kata Yahya, saat ini kondisi umat Islam di akar rumput membutuhkan bantuan pembiayaan.
Maka dari itu pendapatan dari pengelolaan tambang diharapkan bisa membantu pembiayaan organisasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.