Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bansos Presiden Pun Dikorupsi, Negara Rugi Rp 125 M

Kompas.com - 27/06/2024, 07:57 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan sosial (Bansos) Presiden tahun 2020 yang digelontorkan saat pandemi Covid-19 tidak luput dari sasaran korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menyidik dugaan perbuatan rasuah tersebut.

Perkara itu menyeret pengusaha bernama Ivo Wongkaren yang telah divonis bersalah dalam kasus distribusi bansos beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosial (Kemensos).

"Kerugian sementara Rp 125 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi, Rabu (26/6/2024).

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos Presiden Tahun 2020

Meski demikian, angka dugaan kerugian negara masih terus dihitung dan kemungkinan bertambah.

Tessa mengatakan, dalam kasus ini Ivo diduga mengurangi kualitas komponen Bansos Presiden.

Modusnya mirip dengan kasus bansos Kemensos yang menyeret Menteri Sosial Juliari Peter Batubara pada 2020.

"(Modus) pengurangan kualitas bansos," ujar Tessa.

Terungkap Saat OTT Kemensos

Tessa mengungkapkan, kasus Bansos Presiden ini ditemukan ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kemensos pada Desember 2020.

Saat itu, Tim KPK menyoroti barang bukti yang terkait dengan perkara Juliari. Mereka menemukan terdapat indikasi korupsi lainnya.

Barang bukti tersebut kemudian diserahkan ke Direktorat Penyelidikan dan dilakukan penyelidikan terbuka.

"Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Tessa saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Setelah ditemukan peristiwa dugaan korupsi dan alat bukti yang cukup, KPK menetapkan Ivo sebagai tersangka.

"Modusnya sebenarnya sama dengan OTT itu," tutur Tessa.

Dapat Paket Paling Banyak

Sebagian informasi kasus dugaan korupsi Bansos Presiden juga terungkap dalam dakwaan perkara distribusi bantuan sosial beras (BSB) di Kemensos yang menyeret Ivo Wongkaren.

BSB ditujukan kepada 10 juta KPM pada PKH pada 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut direncanakan dilaksanakan pada Agustus sampai Oktober 2020.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, Kemensos juga melaksanakan program Bansos Presiden di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Baca juga: KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Ivo terlibat dalam proyek itu dan menjadi salah satu vendor Pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA).

"Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres," sebagaimana dikutip dari surat dakwaan Jaksa KPK.

Adapun Ivo telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos.

Ia telah divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 120.118.816.820.

Ivo divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp miliar subsider 12 bulan kurungan.

Ivo juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 62.591.907.120.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com