Dalam pelaporan ini, politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi juga sempat datang mendampingi Aminah dkk saat datang ke Bareskrim.
Baca juga: Psikolog Forensik Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik dalam Penyidikan Kasus Vina Cirebon
Di situ, Dedi mengatakan para keluarga dari sejumlah terpidana di kasus pembunuhan Vina dan Eki meminta Bareskrim untuk menguji kebenaran terkait pernyataan Pasren.
Diketahui, dalam amar putusan, disebut Pasren mengaku lima terdakwa yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandi tidak tidur di rumahnya.
Bahkan, Pasren mengaku didatangi keluarga terpidana dan diminta untuk membebaskan para terpidana.
"Pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa Ibu Amina (kakak Supriyanto, terpidana kasus Vina dan Eki) bersimpuh di pangkuan Pak RT Pasren," kata Dedi di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.
"Meminta agar Pak RT Pasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," sambung dia.
Menurut Dedi, berdasarkan keterangan para anggota keluarga terpidana, kesaksian Pasren itu tidak benar.
Baca juga: Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus Vina Cirebon
Dedi menyebut, keluarga terpidana pembunuh Vina dan Eki justru meminta Pasren memberikan kesaksian secara jujur.
"Dan tidak ada mereka duduk di pangkuan, yang ada adalah bersimpuh di bawah kakinya Pak RT Pasren karena Pak RT Pasren sedang duduk di kursi," ucap Dedi.
Vina dan kekasihnya, Eki tewas dibunuh secara sadis pada 27 Agustus 2016. Tak hanya dibunuh, para pelaku juga memperkosa Vina.
Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.
Polisi pun menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, pada saat itu. Delapan pelaku telah diadili dan tiga lainnya dinyatakan buron.
Delapan pelaku yang telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Baru-baru ini, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Polisi kemudian merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.