JAKARTA, KOMPAS.com - Bawan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) telah menerima pengaduan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menangani perkara Hakim Agung Gazalba Saleh, Senin 24 Juni 2024.
Adapun susunan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara Gazalba Saleh adalah Fahzal Hendri sebagai Ketua dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim ad hoc Sukartono.
“Benar pengaduan sudah kita terima kemarin,” kata Kepala Badan Pengawas (Kabawas) MA Sugiyanto kepada Kompas.com, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: KPK Minta Majelis Hakim Gazalba Saleh Diganti, PN Jakpus: Wewenang Ketua Pengadilan
Sugiyanto menjelaskan bahwa MA tengah menelaah aduan Komisi Antirasuah terhadap tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk bisa ditindaklanjuti.
Penelaahan dilakukan untuk melihat apakah aduan KPK tersebut masuk dalam pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang menjadi kewenangan Bawas MA.
“Saat ini Badan Pengawasan Mahkamah Agung sedang melakukan penelaahan terhadap materi pengaduan dimaksud apakah memang benar-benar ada indikasi pelanggaran KEPPH atau tidak,” kata Sekretaris MA (Sekma) itu.
Dalam konferensi pers sore ini, Ketua sementara KPK Nawawi Pamolango mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan aduan terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor ke Komisi Yudisial (KY) dan Bawas MA.
Aduan ini dilayangkan lembaga antikorupsi itu setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan perlawanan atau verzet yang dilayangkan KPK atas vonis bebas Gazalba Saleh.
Baca juga: KPK Nilai Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Punya Konflik Kepentingan Jika Kembali Mengadili
Melalui putusan verset, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024.
Gazalba merupakan terdakwa dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang bebas setelah eksepsinya dikabulkan hakim dalam putusan sela.
Putusan itu dinilai ganjil karena hakim mengamini pendapat tim hukum Gazalba bahwa Jaksa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan lantaran tidak mengantongi delegasi kewenangan dari Jaksa Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.