JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Eriko Sotarduga mengungkapkan, nama Ridwan Kamil dan Kaesang Pangarep belum masuk daftar nama yang dipertimbangkan, untuk didukung di Pilkada Jakarta 2024.
Menurut Eriko, PDI-P sudah memiliki delapan nama yang diusulkan mendapat dukungan di Pilkada Jakarta. Namun, belum ada nama mantan gubernur Jawa Barat ataupun Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
“Di PDI-P usulkan delapan nama, tapi dari tujuh nama belum ada Pak Ridwan kamil di jakarta. Tapi saya kan tidak tahu calon yang kedelapan ini. Nanti tiba-tiba muncul yang tidak kita duga kan, yang akan diputuskan oleh ketua umum,” ujar Eriko kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: PKS Ingin Tutup Peluang Cawagub Anies Berasal dari PDI-P
Eriko melanjutkan, nama Kaesang Pangarep juga belum masuk daftar nama yang mungkin akan didukung PDI-P di Pilkada Jakarta. Putra bungsu Presiden Joko Widodo itu juga tak masuk sosok yang dibidik partainya.
"Saya enggak tahu yah kalau sampai sekarang yang beredar di kami di DPP. Setahu saya belum ada ya. Sampai saat ini belum ada,” kata Eriko.
Sebagai informasi, Ridwan Kamil digadang-gadang bakal ikut berkontestasi di Pilkada Jakarta 2024.
Dia bahkan sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Golkar untuk maju di Pilkada Jakarta dan juga Pilkada Jawa Barat.
Sejumlah partai yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju juga sudah sepakat mengusung Ridwan Kamil sebagai cagub di Pilkada Jakarta.
Baca juga: PDI-P Buka Peluang Keluarkan Rekomendasi untuk Pilkada Jakarta Bulan Juli
Namun, Golkar masih belum memberikan keputusan final untuk memajukan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta atau Pilkada Jawa Barat 2024.
Sementara itu, Kaesang digadang-gadang maju di Pilkada Jakarta setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terkait batas usia bakal calon gubernur.
Kaesang juga mengaku siap dipasangkan dengan siapa pun jika nantinya benar-benar maju sebagai calon gubernur.
Meski begitu, Kaesang belum memenuhi syarat usia untuk maju pada Pilkada 2024 sebagai gubernur atau wakil gubernur.
Sebab, UU Pilkada mengatur syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun terhitung pada waktu penetapan calon.
Baca juga: PKS Buka Pintu Koalisi dengan PDI-P untuk Usung Anies-Sohibul Iman di Jakarta
Kaesang masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan pada 22 September 2024.
MA memang telah mengubah ketentuan itu, dan menyatakan batas usia 30 tahun terhitung saat pelantikan kepala daerah terpilih. Pelantikan kepala daerah terpilih kemungkinan baru dilakukan pada 2025, setelah usia Kaesang 30 tahun.
Meski demikian, hingga kini, putusan MA itu belum diakomodasi dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pilkada Serentak 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.