JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong Polri mengadakan kegiatan kampanye dalam rangka mencegah kejahatan siber, termasuk judi online secara komprehensif.
”Tidak hanya terkait berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian atau hate speech, namun juga ancaman kejahatan siber lainnya,” kata Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).
Nyoman mengatakan, saat ini terdapat sejumlah kejahatan siber, di antaranya tindakan meretas sistem komputer dan jaringan internet untuk memperoleh data korban yang bersifat privasi.
Baca juga: Data Masyarakat Dikhawatirkan Tak Aman Buntut Serangan Siber PDN
Selain itu, ada penipuan dengan pengelabuan (phising), peretasan atau hacker dan cracker, penguntitan di dunia maya (cyber stalking) dan perundungan dunia maya (cyber bullying).
Bahkan, baru-baru ini terjadi serangan siber di Pusat Data Nasional (PDN). Tak hanya itu, kejahatan perjudian online juga marak terjadi.
”Namun, di luar kejahatan siber tersebut, ancaman lain yang sangat serius di ranah digital yakni terkait maraknya judi online. Tidak cuma omzetnya yang mencapai ratusan triliun, tapi terlebih-lebih dampak negatifnya,” ujar dia.
Menurut Nyoman, kejahatan siber berdampak pada kerugian finansial, masalah kesehatan mental, hingga gangguan dalam hubungan pribadi.
Dia pun menegaskan, Polri tidak cukup hanya membuat konten kampanye pencegahan kejahatan siber yang menarik dan informatif.
Namun, Polri juga dinilai perlu melakukan kerja sama dengan sektor industri, lembaga pendidikan, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para influencer untuk melakukan kampanye pencegahan kejahatan siber.
Baca juga: Cegah Judi Online, Kapolsek Pondok Aren Razia Ponsel Seluruh Anggotanya
Nyoman menuturkan, hal ini merupakan salah satu rekomendasi BPK setelah melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Penanganan Kejahatan Siber Tahun 2017 sampai dengan Semester I 2018 kepada Polri.
Salah satu yang menjadi fokus pemeriksaan dan rekomendasi terkait dengan pencegahan kejahatan siber.
”Pencegahan kejahatan siber dimaknai sebagai sebuah tindakan untuk menghilangkan atau mencegah kejahatan siber berkembang lebih jauh sehingga, dapat mengurangi tingkat kejahatan siber serta ketakutan masyarakat menjadi korban kejahatan siber,” kata Nyoman.
Ia mengungkapkan, adanya rekomendasi BPK itu mengindikasikan minimnya kegiatan kampanye yang dilakukan Polri kepada masyarakat yang berdampak kepada perilaku masyarakat di dunia maya.
Kemudian, hal ini turut membuat masyarakat menjadi kurang peduli, cenderung tidak etis, bahkan melanggar hukum dengan ancaman kejahatan siber dan perilakunya ketika beraktivitas di dunia maya.
“Kesadaran masyarakat untuk turut serta mengkampanyekan pencegahan kejahatan siber juga masih relatif rendah,” ujar Nyoman.
Baca juga: Menkominfo Sebut Pemain Judi Online Tak Akan Langsung Dipidana
Di sisi lain, Nyoman menyampaikan, Polri telah menggelar serangkaian program dalam merespons rekomendasi BPK terhadap hasil pemeriksaan kinerja tersebut.
Berdasarkan catatan BPK, selama kurun waktu 2019 sampai dengan sekarang, Polri melakukan kampanye pencegahan kejahatan siber melalui website https://patrolisiber.id dan media sosial YouTube @siberTV.
Adapun kampanye tersebut berisi konten tips dan trik pencegahan kejahatan siber, termasuk melakukan kerja sama dengan para pemangku kebijakan lainnya.
”Lewat kampanye pencegahan kejahatan siber secara komprehensif dengan melibatkan seluruh stake holder, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencegahan kejahatan siber akan dapat mencegah dan mengurangi potensi terjadinya tindak pidana,” ujar dia.
Lebih lanjut, kata Nyoman, kampanye pencegahan kejahatan siber tersebut turut berkorelasi terhadap kenaikan capaian Indikator Kinerja Indeks Penegakan Hukum Polri sebesar 108,58 persen dari target yang telah ditetapkan.
Nyoman mengatakan, Polri juga melakukan antisipasi dengan merencanakan pembentukan Direktorat Tindak Pidana Siber di tingkat wilayah, khususnya di delapan Polda.
Adapun delapan polda itu yakni Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Bali, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah, Polda Sulawesi Tengah dan Polda Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.