Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Kompas.com - 24/06/2024, 06:42 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang putusan perkara eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, Senin (24/6/2024).

Diketahui, Karen Agustiawan merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).

"Betul Senin agendanya putusan," kata Kuasa Hukum Karen Agustiawan, Luhut Pangaribuan kepada Kompas.com, Minggu (23/6/2024).

Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Luhut berharap, Majelis Hakim untuk membebaskan eks Dirut Pertamina itu.

Pasalnya, ia mengeklaim, tidak ada peristiwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Karen Agustiawan atas pengadaan LNG di PT Pertamina.

"Karena tidak ada fakta hukum Tipikor yang dilakukan Karen maka tidak ada kesalahan dan perbuatan melawan hukum," kata Luhut.

"Karena itu, jika pikiran dan hati nurani hakim 'tidak ikut tertidur' maka Bu Karen harus bebas karena tiada pidana atau pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan," ucapnya.

Baca juga: Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara Harus Pertahankan Kebijakan Pangan dan Energi

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Karen Agustiawan untuk dipidana selama 11 tahun penjara.

Jaksa KPK menilai, Karen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara pidana selama 11 tahun,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 30 Mei 2024.

Selain pidana badan, Karen juga dituntut dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104,016.65 dollar Amerika Serikat (USD).

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya bisa disita okeh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Wawan.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” ucap dia.

Baca juga: JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Jaksa KPK menilai, Karen Agustiawan telah merugikan keuangan negara sebesar 113 juta dollar AS.

Karen dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, jaksa KPK menilai tindakan melawan hukum dilakukan Karen dengan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.

Tindakan eks Dirut Pertamina itu dilakukan bersama dengan eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

Jaksa menyampaikan, tindakan yang dilakukan oleh Karen yakni memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas.

Menurut Jaksa, pengembangan kilang LNG ini hanya diberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Selain itu, Karen meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca juga: Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi, Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.

Sebab, terjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Kejadian ini lantas membuat Pertamina menjual rugi LNG di pasar internasional.

Atas tindakannya, Karen diduga telah memperkaya diri sendiri Rp 1.091.280.281,81 dan 104,016,65 dollar AS serta memperkaya Corpus Christi Liquedaction sebesar 113,839,186.60 dollar AS.

Kerugian negara ini diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik (BPK) RI dan Instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Bantah tuduhan KPK

Sebelumnya, Karen telah membantah pengadaan LNG itu merupakan aksi pribadi. Menurut dia, pengadaan tersebut merupakan aksi korporasi karena disetujui direksi secara kolektif kolegial.

Karen mengatakan, pengadaan LNG oleh Pertamina saat dirinya menjabat sebagai direktur utama dilakukan berdasarkan instruksi presiden.

Bahkan, Karen menghadirkan Wakil Presiden Ke-10 dan 12 Jusuf Kalla untuk menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan dalam sidang yang digelar pada 16 Mei 2024 lalu.

Karen menyampaikan, JK dihadirkan untuk menjelaskan proses pengambilan kebijakan terkait pengembangan energi gas di Indonesia.

Dalam kesaksiannya, JK mengaku bingung mengapa Karen bisa ditetapkan sebagai terdakwa kasus tersebut.

"Saya juga bingung kenapa jadi terdakwa, bingung, karena dia menjalankan tugasnya," kata JK saat ditanya hakim mengapa Karen bisa jadi seorang terdakwa.

Baca juga: Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Ketua umum Palang Merah Indonesia itu menjelaskan, tindak-tanduk BUMN berbeda dengan lembaga atau kementerian.

Sebagai unit bisnis, gerak Pertamina juga dipengaruhi oleh kebijakan. Sebagai entitas bisnis, pilihan Pertamina hanya dua, untung atau rugi. Oleh sebab itu, kerugian menjadi keniscayaan sebuah unit bisnis yang sedang mengembangkan kebijakan baru.

"Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," kata JK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Nasional
KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

Nasional
Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Nasional
Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Nasional
Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Nasional
Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Nasional
Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Nasional
Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Nasional
Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Nasional
PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

Nasional
Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Nasional
PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

Nasional
Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Nasional
Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Nasional
Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com