JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR Wisnu Wijaya Adiputra mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengevaluasi dan memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Menurutnya, pemerintah gagal memanfaatkan keberadaan Indonesia sebagai penyumbang jemaah haji terbesar di dunia dan menguntungkan secara ekonomi bagi Arab Saudi.
"Pemerintah Indonesia dinilai gagal memanfaatkan aspek tersebut sebagai nilai tawar ini untuk melakukan diplomasi agar pemerintah Saudi bisa memberikan layanan yang lebih baik bagi jemaah kita dibanding negara lain," ujar Wisnu dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).
Ia mengatakan, banyak persoalan yang ditemukan dalam penyelenggaraan haji 2024 yang terus berulang dari tahun ke tahun.
Baca juga: Dorong Pembentukan Pansus Haji 2024, Timwas Haji DPR: Ini Masalah Serius
Itu antara lain, pemondokan, katering, tenda, akses air dan toilet, kesehatan, dan transportasi, tidak hanya mendera jemaah haji reguler, tetapi juga jemaah haji khusus.
Wisnu memberi contoh Korea dan Jepang sebagai negara minoritas muslim yang tidak banyak menyumbang jemaah haji.
Dia heran jemaah asal Korea dan Jepang justru mendapat fasilitas yang jauh lebih baik dari Arab Saudi dalam hal pemondokan.
Maka dari itu, Wisnu menganggap Indonesia tidak siap dengan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Hal tersebut terbukti dengan ketidakmampuan Arab Saudi dalam menyediakan fasilitas pelayanan yang sepadan dengan banyaknya jumlah jemaah.
Baca juga: Kemenag Alihkan Kuota Tambahan Haji Reguler untuk Haji Plus, Timwas Haji DPR: Langgar Undang-undang
“Temuan di lapangan, misalnya banyak jemaah yang terlantar akibat kapasitas tenda-tenda Arafah dan Mina tidak memadai untuk menampung jemaah. Ketersediaan antara fasilitas dan jumlah jemaah yang tidak berimbang juga berdampak pada buruknya layanan transportasi, akses air dan toilet,” kata Wisnu.
Yang paling krusial, menurut Wisnu, masalah jemaah haji ilegal yang tidak menggunakan visa haji resmi.
Sebagian jemaah yang melakukan ibadah haji disebut menggunakan visa umrah yang overstay, dan sebagian lagi memakai visa kunjungan.
“Dalam rapat dengar pendapat pada 20 Mei 2024, DPR telah mengingatkan agar Kemenag bekerjasama dengan Kemenkumham dan Kemenlu membuat larangan bagi calon jemaah non visa haji agar tidak berangkat umrah atau ziarah ke Tanah Suci selama musim haji. Namun Kemenag tidak mengindahkan masukan DPR sehingga akhirnya terbukti banyak jemaah haji ilegal yang ditangkap di Saudi. Ini kan artinya pemerintah gagal melindungi warga negara sendiri,” terangnya.
Baca juga: Minta Petugas Haji Tetap Fokus, Kemenag: Urusan Politik Saya yang Tanggung
Lalu, alasan kedua kenapa perlu dibentuk pansus haji adalah, persoalan penyelenggaraan haji kompleks dan melibatkan beberapa kementerian lintas mitra komisi di DPR, seperti Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Jika yang terlibat hanya Kementeriaan Agama saja, maka cukup dibentuk panitia kerja (panja) oleh Komisi VIII DPR.