JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima kunjungan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Adapun kedatangan pengacara Pegi dalam rangka menyampaikan surat terkait pengawasan terhadap penelitian berkas perkara pidana atas nama Pegi Setiawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan hal itu akan ditindaklanjutinya ke jajaran Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.
"Dan akan diteruskan ke daerah agar menjadi atensi perhatian, karena kan baik peneliti dan JPU-nya kan ada di daerah," kata Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Jadi ini menjadi atensi kita supaya jaksa di daerah nanti sungguh-sungguh melaksanakan tugas ini sebaik-baiknya," sambung dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ikut Minta Pemerintah Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kasus Vina Cirebon
Menurut Harli, pengacara Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi meminta jaksa yang nantinya menangani kasus Pegi supaya cermat dan profesional ketika meneliti berkas perkara Pegi.
Lebih lanjut, ia belum bisa banyak komentar soal kasus Pegi mengingat berkas perkara kasus ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Maka kita merespons kepada kuasa hukum kita sepandangan dengan itu kita tentu harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara nantinya ya, terhadap tersangka dan barangkali siapa saja harus secara cermat lengkap dan di atas prinsip profesionalitas dan akuntabel," ujar dia.
Terpisah, Marwan sebelumnya mengungkapkan, pihaknya datang ke Kejagung untuk meminta atensi dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait kasus yang menjerat kliennya.
Marwan mengaku datang dengan tujuan menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, namun ia dialihkan menemui Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Baca juga: Ibu Pegi Setiawan Ungkap Putranya Sehat meski Ditahan Hampir Sebulan
Adapun permohonan itu dimuat Marwan dalam surat yang akhirnya diberikan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.
Dia meminta, apabila kasus Pegi sudah dinyatakan lengkap (P21), jaksa dapat meneliti kasus ini dengan teliti dan cermat.
"Jangan sampai terjadi, terulang lagi seperti tahun 2016. Intinya di sana. Dan di sini sangat merespon sekali," ucap Marwan.
"Karena apa? Kalau sudah P21 polisi mengatakan 'udah P21 loh, bukan tanggung jawab kami lagi'. Nah ini jangan sampai, ini kan bola panas, saya ingatkan kepada kejaksaan tadi, dari jaksa agung mereka merespon," sambung dia.
Baca juga: Ini Jejak Digital Pegi Setiawan pada 2016 Saat Vina dan Eky Dibunuh
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat.
Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Satu pelaku tersebut saat ini diketahui sudah bebas.
Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini. Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.