JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menambah teknologi pengenalan wajah atau face recognition pada Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Nantinya, ETLE akan bisa mendeteksi wajah pengemudi kendaraan.
“Terkait dengan ETLE face recognition, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya,” ujar Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE di Jakarta
Slamet mengatakan, pencatatan sikap lalu lintas hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi akan disimpan sebagai bagian dari traffic attitude record (TAR) dengan memberikan catatan yang komprehensif terkait perilaku berlalu lintas.
TAR merupakan sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi, kompetensi pengemudi, khususnya pada SIM yang terlibat sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
TAR dimaksudkan untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib dalam berlalu lintas.
“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” ujar Slamet.
Baca juga: Notifikasi Tilang ETLE Bisa Dikirim Lewat Whatsapp
Korlantas nantinya menerapkan sistem poin dalam hal penetapan sanksi.
Jika hasil akumulasi poin pengemudi mendapat katagori penalti 1 maka disanksi ujian ulang tes pembuatan SIM.
Dalam katagori penalti 2, pengemudi bisa mendapat sanksi berupa pencabutan SIM.
“Poin-poin tadi diakumulasikan menjadi penalti 1 apabila sudah mencapai poin 12 dengan sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM," ucap dia.
"Penalti 2 apabila sudah mencapai poin 18 dengan sanksi penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan,” kata Slamet.
Ia juga mengatakan, teknologi lainnya akan terus dikembangkan dan diperbarui untuk mewujudkan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia.
“Kegiatan yang sifatnya preemtif, preventif, dan penegakan hukum dilaksanakan harus simultan, betul-betul memanfaatkan bonus demografi dengan baik sehingga Indonesia dapat mencapai 2045 menjadi Indonesia emas,” ujar Slamet.
Adapun peluncuran ini dilakukan dalam momentum Rakernis Fungsi Lantas Tahun 2024 di Yogyakarta. Rakernis berlangsung mulai 12 hingga 14 Juni 2024.
Agenda Rakernis dibuka langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo didampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan bersamaan dengan peresmian Smart City.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.