Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Insentif Bagi Perusahaan yang Beri Cuti Sesuai UU KIA, Ketua Panja: Lihat Kemampuan Negara

Kompas.com - 12/06/2024, 19:55 WIB
Tria Sutrisna,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan Komnas Perempuan agar pemerintah memberi insentif bagi perusahaan yang memberikan cuti hamil dan melahirkan hingga enam bulan, dianggap tak mudah untuk diwujudkan dan diterapkan.

Ketua Panja Pemerintah untuk Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) Lenny Nurhayati Rosalin mengatakan, penerapan usulan tersebut harus melihat lagi kemampuan keuangan pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial.

“Itu kan harus ada bagaimana melihat kemampuan keuangan negara kita untuk perlindungan sosial. Karena dalam hal ini kita juga bicara social protection,” ujar Lenny di Gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Rabu (12/6/2024).

Lenny berpandangan, pemberian insentif bagi perusahaan yang memberikan hak cuti bagi ibu hamil dan melahirkan sebetulnya sangat layak dilakukan.

Baca juga: Cuti Ayah di UU KIA Dianggap Minim, Ketua Panja: Disesuaikan dengan Kebutuhan…

Pemberian insentif seperti itu bahkan sudah banyak diterapkan oleh berbagai negara maju, sebagai bentuk perlindungan sosial terhadap ibu dan anak.

Sementara di Indonesia, lanjut Lenny, pemerintah masih memiliki cukup banyak persoalan lain yang harus diselesaikan berkait dengan jaminan sosial.

“Tapi balik lagi, kalau Indonesia masih belum mampu, ya kita harus berproses juga. Karena kan jaminan sosial kita juga masih harus beresin hal-hal yang lain juga,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komnas Perempuan mendorong pemerintah untuk memberikan insentif kepada perusahaan yang menerapkan UU KIA, khsususnya soal cuti hamil dan melahirkan bagi ibu.

"Dalam implementasi UU KIA (pemerintah) perlu memikirkan insentif bagi perusahaan," ujar Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani dalam keterangan tertulis, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Pemerintah Diusulkan Buat Komite Pengawas dan Evaluasi Implementasi UU KIA

Tiasri berpandangan, insentif itu perlu diberikan kepada perusahaan supaya hak cuti yang diberikan selama 6 bulan untuk ibu melahirkan bisa diterapkan dengan baik.

Ia khawatir, ketentuan cuti melahirkan hingga 6 bulan itu malah membuat perusahaan bersikap diskriminatif saat merekrut tenaga kerja.

Adapun RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/6/2024) lalu.

Kehadiran UU KIA diharapkan dapat membantu menurunkan tingkat stunting dan menghadirkan perlindungan yang lebih komprehensif kepada ibu dan anak.

Salah satu ketentuan yang tertuang dalam UU KIA adalah hak ibu untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com