JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto hari ini, Senin (10/6/2024).
Pemeriksaan Hasto tersebut berkaitan dengan kasus suap mantan kader PDI-P, Harun Masiku yang masih buron sejak 2020. Lembaga antirasuah memerlukan keterangan dari Hasto selaku saksi mengenai informasi baru atas keberadaan Harun Masiku.
Hasto sebelumnya menyatakan siap untuk memenuhi panggilan KPK. Namun, hingga hari ini KPK belum menerima konfirmasi kehadiran Hasto dalam pemeriksaan kali ini.
Meski demikian, Tessa mengatakan pihaknya yakin Hasto akan bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Belum ada info terkait konfirmasi kehadiran," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sigiarto saat dihubungi, Senin pagi.
Kasus Harun Masiku belakangan ini kembali ditelusuri KPK. Sebelumnya, KPK telah memeriksa tiga saksi. Yakni, Simeon Petrus, Hugo Ganda, dan Melita De Grave. Ketiganya merupakan orang dekat Harun Masiku.
Baca juga: KPK Belum Terima Konfirmasi Kehadiran Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto
Diketahui, nama Hasto acap kali dikaitkan dengan kasus Harun Masiku. Hal ini sebagaimana keterangan seorang terdakwa yang menyeret nama Hasto dalam persidangan beberapa tahun lalu.
Berikut keterkaitan Hasto dalam kasus Harun Masiku merujuk keterangan dalam persidangan.
Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dua kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Harun dinyatakan menyuap Wahyu Setiawan senilai Rp 1,5 miliar. Uang suap itu untuk keperluan meloloskan dan menetapkan dirinya menjadi anggota DPR RI. Uang suap tersebut juga awalnya disiapkan untuk dibagikan kepada Komisioner KPU lain.
Kala itu, Harun mencalonkan diri sebagai anggota legislatif PDI-P dari Daerah Pemilihan (dapil) I Sumatera Selatan. Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 menempatkan Harun di posisi keenam dengan perolehan 5.878 suara sah.
Baca juga: Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Siap Datangi KPK jadi Saksi Kasus Harun Masiku
Dia kalah telak dari Nazarudin Kiemas, adik almarhum suami Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Taufiq Kiemas, yang berhasil meraup 145.752 suara.
Sementara itu, posisi kedua diisi oleh Riezky Aprilia yang mengantongi 44.402 suara, diikuti Darmadi Jufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, dan Diah Okta Sari 13.310 suara.
Namun, sebelum ditetapkan sebagai anggota legislatif terpilih, Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Anehnya, Harun yang menduduki urutan keenam justru diajukan PDI-P menggantikan Nazaruddin.
Padahal, mestinya kursi Nazarudin digantikan oleh calon anggota legislatif (caleg) yang mendapat suara terbanyak kedua, yakni Riezky Aprilia.
Ketika kasus ini mulai masuk dalam persidangan, Hasto yang turut hadir dalam persidangan selaku saksi mengaku tidak pernah mengutus Saeful Bahri untuk mengurus permohonan pegantian antarwaktu Harun Masiku.
Hasto mengatakan, DPP PDI-P hanya menunjuk Donny Tri Istiqomah untuk mengurus permohonan PAW tersebut ke KPU.
"Kami hanya menugaskan Donny dengan melalui surat tugas untuk menjalankan putusan MA ataupun fatwa MA," kata Hasto saat bersaksi, Kamis (16/4/2020).
Baca juga: Hasto Dipanggil KPK Terkait Harun Masiku, PDI-P Singgung Dugaan Korupsi Gibran-Kaesang
Sementara, terdakwa penyuap Wahyu Setiawan, Saeful Bahri mengaku, pernah menerima uang sebesar Rp 850 juta dari Harun Masiku.
Penerimaan uang itu sempat ia laporkan ke atasannya, yakni Hasto Kristiyanto. Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Salah seorang Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan barang bukti berupa percapakan pada aplikasi WhatsApp antara Saeful dengan Hasto terkait uang dari Harun.
"Kemudian 23 Desember, melaporkan 'izin lapor mas hari ini Pak Harun geser 850' ini maksudnya apa?" tanya Jaksa kepada Saeful.
Saeful kemudian melaporkan uang dari Harun karena Hasto mengetahui Saeful beberapa kali meminta uang operasional ke Harun.
Karena beberapa kali Saeful meminta uang ke Harun, Hasto disebut sempat menegurnya dan meminta agar segala permintaan uang dari Harun dilaporkan kepada Hasto.
"Saya sempat ditegur Pak Hasto karena saya minta dana operasional ke Pak Harun. Kemudian karena peristiwa itu, ya saya akhirnya kalau setiap peristiwa saya laporkan," jawab Saeful.
Ia melanjutkan, Hasto hanya menjawab 'ok sip' atas laporan penerimaan uang dari Harun Masiku tersebut.
Saeful mengaku, tak begitu memahami apa maksud dari jawaban itu. Apakah Hasto benar- benar memberikan atensi atau hanya dianggap informasi sambil lalu saja.
"Enggak tahu pemahaman beliau. Tapi kalau dibalas 'ok sip' belum tentu di-follow up," kata Saeful.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.