Namun, KPU bergeming, padahal MK menilai bahwa KPU dan partai politik peserta pemilu masih memiliki cukup waktu untuk memperbaiki daftar calonnya agar memenuhi kuota keterwakilan caleg perempuan 30 persen.
Pada akhirnya, 2 putusan lembaga penyelenggara pemilu di atas juga menjadi salah satu pertimbangan MK menyatakan KPU "bersalah".
"Ke depan, untuk pemilu-pemilu berikutnya, bagi dapil yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen calon perempuan, KPU memerintahkan kepada partai politik peserta pemilu untuk memperbaiki daftar calon," ucap Saldi.
Baca juga: MK Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 mulai Besok hingga 10 Juni
"Jika tetap tidak terpenuhi, KPU harus mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilu pada dapil yang bersangkutan," tegas dia.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa kuota 30 persen harus dipahami sebagai bentuk menyeimbangkan antara keterwakilan perempuan dan laki-laki untuk menjadi legislator di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota agar menjamin dan memberi peluang keterpilihan lebih besar kepada perempuan dalam suatu pemilu.
Dengan bertambahnya jumlah anggota legislatif perempuan diharapkan mampu mewakili kepentingan kaum perempuan yang tidak selalu bisa diwakili oleh anggota legislatif laki-laki.
"Dalam konteks itu, syarat keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota merupakan hal yang harus diperjuangkan sebagai salah satu amanah konstitusi guna mencapai kesetaraan dalam pembangunan bangsa secara menyeluruh," ujar Saldi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.