"Apakah sebelumnya Garnita minta izin? ataukah ada izin?," kata Hakim dijawab "Tidak" oleh Thita.
Baca juga: Sahroni Sebut Surya Paloh Lelah oleh Pemberitaan Fakta Persidangan SYL
Adapun acara bagi-bagi sembako Garnita Nasdem menggunakan anggaran Kementan diungkap oleh Wakil Bendahara Umum Partai Nasdem Joice Triatman.
Joice mengatakan, program sembako tersebut dianggarkan Kementan kemudian disalurkan melalui sayap partai Nasdem.
Joice mengaku mendapat perintah dari SYL untuk berkoordinasi dengan mantan Sekjen nonaktif Kementan Kasdi Subagyono terkait program paket sembako tersebut.
Wabendum Partai Nasdem ini mengatakan, program paket sembako itu dibagikan melalui kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Garnita Malahayati untuk 34 provinsi di Indonesia.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.