JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan bakal menjatuhkan sanksi bagi biro perjalanan haji yang menawarkan atau menyediakan paket tanpa visa resmi kepada calon jemaah.
"Kita akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis, seperti dikutip pada Rabu (5/6/2024).
Menurut Yaqut, Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi sudah memperingatkan supaya para jemaah haji menggunakan visa resmi beribadah haji.
Yaqut mengingatkan, Pemerintah Arab Saudi akan bertindak tegas terhadap jemaah yang menyelewengkan visa tak resmi.
Baca juga: DPR Minta Indonesia-Saudi Berunding Cari Solusi Kasus Visa Haji Palsu
"Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji," ujar Yaqut.
Selain itu, kata Yaqut, untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi maka keberangkatannya diatur oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi juga diwajibkan melapor kepada Kementerian Agama.
"Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi," ucap Yaqut.
Baca juga: Kasus Visa Haji Palsu, Peran Mashariq Arab Saudi Disinggung
Penggunaan visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Pasal 18 UU PIHU mengatur visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan PIHK.
Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota.
Baca juga: Cegah Haji Colongan, Masa Berlaku Visa Umrah Diusulkan 1 Bulan
Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M berjumlah 241.000 jemaah.
Sebelumnya diberitakan, aparat Arab Saudi memulangkan sebanyak 34 jemaah umrah dari Indonesia yang ditangkap karena hendak berhaji tanpa visa resmi. Sedangkan 3 koordinator jemaah yang juga warga Indonesia saat ini diproses hukum di Saudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.