JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pengecekan suara ulang lewat pembukaan kotak suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Desa Wakasihu, Kabupaten Maluku Tengah, dalam sidang lanjutan sengketa pemilihan legislatif (Pileg) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Penghitungan suara ini terjadi karena terjadi selisih suara yang digugat oleh Partai Golkar dalam perkara nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Dalam kesempatan itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat berseloroh kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin bahwa pembukaan kotak suara jarang terjadi di sidang MK.
"Jarang-jarang ini, kejadian langka kita buka (kotak suara) ini Pak Afif. Bukan berjuang untuk siapa-siapa, untuk membuktikan kebenaran suara di TPS itu," ujar Saldi dalam sidang lanjutan sengketa Pileg, Senin.
Baca juga: Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan
Awalnya, pengecekan suara dilakukan untuk TPS 10 Desa Wakasihu. Saat itu, Saldi bersama dua hakim lainnya, Arsul Sani dan Ridwan Mansyur turut ke tengah-tengah ruang sidang untuk menyaksikan pengecekan.
Adapun pengecekan dilakukan untuk memeriksa apakah 51 surat suara yang berkurang di TPS itu dan berpindah ke TPS lainnya sudah dinyatakan sebagai surat suara rusak.
Sebab, saat ingin dicoblos, puluhan surat suara itu telah tercoblos.
"Sekarang tolong dibuka apakah benar 50 surat suara itu dijadikan suara rusak. Lalu, kami mau lihat juga C hasilnya, C planonya. Jika perlu dikeluarkan semua surat suara itu, keluarkan saja semua," kata Saldi menginstruksikan pembuka kotak.
Setelah diperiksa, MK mendapati surat suara itu sudah diberi tanda silang.
Artinya, surat suara itu tidak terpakai sehingga hasilnya pun tidak dihitung atau tidak dimasukkan ke perolehan suara Partai Gelora sebagaimana dalil Partai Golkar.
Baca juga: Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal
Berdasarkan C.Hasil, Partai Gelora tertulis hanya mendapatkan 50 suara di TPS tersebut.
"Lalu, didalilkan bahwa ke-51 suara ini dimasukkan ke suara partai, seharusnya perolehan suaranya menjadi 101 suara. Namun, ini dari C.Hasil suara Partai Gelora tetap tertulis 50 suara. Berarti suara tadi tidak masuk ke Partai Gelora,” ujar Saldi.
Setelah itu, Saldi pun bertanya memastikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pengecekan tersebut.
"Oke, Bawaslu? Deal ya? Clear ya?" tanya Saldi.
"Clear," jawab pihak Bawaslu.