Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Bikin Syarat Pencalonan Pilkada Tak Adil dan Seragam

Kompas.com - 01/06/2024, 10:46 WIB
Vitorio Mantalean,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah baru-baru ini dianggap membuat syarat pencalonan Pilkada 2024 tidak adil dan seragam.

"Ide (batas usia minimal calon kepala daerah dihitung) saat pelantikan adalah waktu yang tidak serentak dan itu wewenang KPU (menentukan kapan pelantikan)," kata eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hadar Nafis Gumay, kepada Kompas.com, Jumat (31/5/2024).

"Jadi, ketidakadilan antarcalon menjadi terbuka lebar," ia menambahkan.

Hadar mengatakan, waktu pelantikan kepala daerah terpilih tidak serentak dan tak bisa ditentukan sejak sekarang karena berkaitan dengan sengketa hasil Pilkada 2024.

Jika hasil pilkada di suatu wilayah tidak menimbulkan sengketa, maka kepala daerah bisa langsung dilantik setelah penetapan hasil pilkada.

Namun, pihak yang menetapkan jadwal pelantikan bukanlah KPU itu sendiri. KPU hanya memberi tenggat waktu.

Baca juga: KPU Disebut Bisa Tunda Pemberlakuan Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Sementara itu, jika hasil pilkada di suatu wilayah menimbulkan sengketa, maka pelantikan harus menunggu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa tersebut.

"Patut dipertanyakan dan dicurigai ada putusan MA seperti ini," ujar Hadar.

Ia menilai, putusan ini mengejutkan dan membingungkan.

"Akhirnya dapat menimbulkan ketidakpercayaan kita pada proses pemilihan yang sedang berlangsung," lanjutnya.

Adapun Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.

Dengan putusan ini, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh KPU lewat Peraturan KPU 9/2020.

MA hanya memerlukan waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah ini.

Gugatan yang dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana itu diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.

Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mempertanyakan putusan kilat tersebut. Terlebih, tidak ada proses persidangan yang terbuka.

Baca juga: Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif

"Itu lah mengapa sangat mendesak agar judicial review di Mahkamah Agung dilakukan terbuka, transparan, dan akuntabel seperti pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi," kata Titi kepada Kompas.com, Kamis (31/5/2024).

Ia menegaskan, judicial review yang dilakukan secara transparan dan akuntabel penting guna mengurangi kecurigaan dan anasir-anasir yang spekulatif.

"Sehingga semua pihak diperlakukan berdasar prosedur yang terukur berbasis tata kelola peradilan yang baik, modern, dan antikorupsi," ucapnya.

Sementara itu, juru bicara MA Suharto mengeklaim bahwa cepatnya proses kabul atas gugatan ini sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan.

“Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya Pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto, Kamis (30/5/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menkominfo: Target Pemulihan Penuh Layanan PDNS Pertengahan Agustus 2024

Menkominfo: Target Pemulihan Penuh Layanan PDNS Pertengahan Agustus 2024

Nasional
Hutama Karya Alokasikan 70 Persen Lahan di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera untuk UMKM

Hutama Karya Alokasikan 70 Persen Lahan di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera untuk UMKM

Nasional
SYL Siap Hadapi Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV

SYL Siap Hadapi Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV

Nasional
MKD Dinilai Bebani DPR Periode Mendatang Jika Tak Menindak Anggota Dewan Pemain Judi Online

MKD Dinilai Bebani DPR Periode Mendatang Jika Tak Menindak Anggota Dewan Pemain Judi Online

Nasional
Belajar dari 2020, Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa dan ASN Tak Berpihak pada Pilkada 2024

Belajar dari 2020, Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa dan ASN Tak Berpihak pada Pilkada 2024

Nasional
Kejagung Bakal Tuntut Pelaku Judi Online dengan Hukuman Maksimal

Kejagung Bakal Tuntut Pelaku Judi Online dengan Hukuman Maksimal

Nasional
MKD Didesak Pecat 82 Anggota DPR yang Main Judi 'Online'

MKD Didesak Pecat 82 Anggota DPR yang Main Judi "Online"

Nasional
Menakar Peluang Kerja Sama PKB dan PDI-P pada Pilkada Jakarta, Terbentuk Poros Ketiga?

Menakar Peluang Kerja Sama PKB dan PDI-P pada Pilkada Jakarta, Terbentuk Poros Ketiga?

Nasional
PSU 863 TPS di Gorontalo, KPU Klaim Ribuan KPPS Telah Direkrut dalam 5 hari

PSU 863 TPS di Gorontalo, KPU Klaim Ribuan KPPS Telah Direkrut dalam 5 hari

Nasional
KPU Sebut 5 Parpol Kurang Caleg Perempuan Sudah Perbaiki Daftar Calon untuk PSU Gorontalo

KPU Sebut 5 Parpol Kurang Caleg Perempuan Sudah Perbaiki Daftar Calon untuk PSU Gorontalo

Nasional
Bawaslu Soroti Potensi Ketidakakuratan Daftar Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu Soroti Potensi Ketidakakuratan Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Novel Baswedan Sampai Mantan 'Raja OTT' Akan Daftar Capim KPK

Novel Baswedan Sampai Mantan "Raja OTT" Akan Daftar Capim KPK

Nasional
Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P pada Pilkada Jakarta

Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P pada Pilkada Jakarta

Nasional
Datang ke Istana, Bamsoet Lapor Persiapan Sidang Tahunan MPR Terakhir Jokowi

Datang ke Istana, Bamsoet Lapor Persiapan Sidang Tahunan MPR Terakhir Jokowi

Nasional
Wapres Peringatkan Limbah B3 Tak Bisa Dibuang Sembarangan

Wapres Peringatkan Limbah B3 Tak Bisa Dibuang Sembarangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com