JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pidana bagi penerima uang tersebut.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri merespons anak eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra, yang mengaku siap mengembalikan uang hasil korupsi SYL.
"Secara norma hukumnya kan teman-teman tahu, ketika mengembalikan uang hasil korupsi misalnya, atau berkaitan dengan keuangan negara kan tidak menghapus pidananya ya," kata Ali kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Anak SYL Sebut Siap Kembalikan Uang yang Dinikmatinya Usai Ditantang Jaksa
Meski demikian, Ali mengingatkan bahwa peluang jerat pidana bagi Redindo tetap bergantung pada kecukupan alat bukti.
Ali sebelumnya menyebut keluarga SYL sangat mungkin menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif.
Pidana itu bisa menjerat mereka jika secara mengetahui dan menyadari uang yang dinikmati merupakan hasil korupsi SYL.
Contoh dari tersangka TPPU pasif adalah artis Windy Yunita Gemari alias Windy Idol yang terseret dalam kasus dugaan TPPU eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
"Ya sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
Baca juga: Foya-foya SYL dan Keluarga Ditanggung Kementan, Biaya Makan hingga Klinik Kecantikan
Sebelumnya, dalam persidangan dugaan pemerasan dan gratifiasi di Kementerian Pertanian (Kementan), istri, anak, hingga cucu SYL dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi.
Dalam kesempatan itu, Kemal Redindo atau dipanggil Dindo mengaku siap mengembalikan uang hasil korupsi yang ia nikmati pada 2020 hingga 2023.
“Ya, kalau ada yang bisa dikembalikan, saya Insya Allah siap,” kata Dindo.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.