Sehingga, di atas kertas, pelantikan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilangsungkan pada awal 2025 nanti.
Bagaimana bunyi putusan MA?
Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan permohonan hak uji materi yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana, lewat Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
Baca juga: Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi
Dalam pertimbangannya, MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Putusan ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yulius serta Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martiono Wahyunadi sebagai anggota majelis.
Sementara itu, KPU RI belum merilis pernyataan berkaitan dengan putusan ini.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengaku bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi putusan dimaksud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.