Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Kompas.com - 29/05/2024, 20:08 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejakaaan Agung (Kejagung) enggan banyak berkomentar soal putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari dakwaan gratifikasi dan pencucian uang.

Adapun alasan hakim Tipikor menerima eksepsi Gazalba sehingga membebaskannya yaitu jaksa KPK disebut tidak mendapat delegasi dari jaksa agung buat penuntutan perkara.

"Ini perkara belum inkrah masih ada upaya hukum mereka di sana. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di kantornya, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: KPK Resmi Lawan Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

Ketut juga menyorot soal Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

UU baru tersebut juga menuliskan bahwa Jaksa Agung adalah orang yang mempunyai kedudukan penuntutan tertinggi.

"Jadi itu yg dijadikan acuan untuk memutus perkara itu," ucap dia.

Ketut lantas kembali mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh soal ini.

Kejagung masih akan menunggu putusan itu inkrah.

"Karena ini menggunakan UU baru dan merupakan hal yang baru yang diputus oleh tadi hakim," ujar Ketut.

"Maka itu perlu menunggu dulu satu putusan yang inkrah, lalu misalnya akan seperti tadi tetap dikeluarkan baru kita berkoordinasi," ujar dia.

Baca juga: Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Sebelumnya diberitakan, Gazalba merupakan mantan hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) yang didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 62,8 miliar.

Eksepsi Gazalba dikabulkan oleh majelis hakim yang memerintahkan agar Gazalba dibebaskan dari tahanan.

Kuasa hukum Gazalba dalam eksepsi atau nota keberatan menyebut jaksa KPK tidak berwenang menuntut kliennya di persidangan karena tidak mengantongi pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung.

Argumentasi kuasa hukum Gazalba itu kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri menyatakan pihaknya sependapat dengan kuasa hukum Gazalba.

“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan sela di Jakarta, Senin (27/5/2024) kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Muhammadiyah Tak Menolak Izin Kelola Tambang, Masih Lakukan Kajian

Muhammadiyah Tak Menolak Izin Kelola Tambang, Masih Lakukan Kajian

Nasional
Kantor Presiden di IKN Bisa Digunakan Jokowi Pada Juli

Kantor Presiden di IKN Bisa Digunakan Jokowi Pada Juli

Nasional
Data di 282 Layanan Kementerian/Lembaga Hilang Imbas Peretasan PDN, Hanya 44 yang Punya 'Back Up'

Data di 282 Layanan Kementerian/Lembaga Hilang Imbas Peretasan PDN, Hanya 44 yang Punya "Back Up"

Nasional
Bansos Presiden Pun Dikorupsi, Negara Rugi Rp 125 M

Bansos Presiden Pun Dikorupsi, Negara Rugi Rp 125 M

Nasional
Saat PPATK Ungkap 1.000 Lebih Anggota Dewan Main Judi Online

Saat PPATK Ungkap 1.000 Lebih Anggota Dewan Main Judi Online

Nasional
Hari Ini, Emirsyah Satar Jalani Sidang Tuntutan Pengadaan Pesawat di Maskapai Garuda

Hari Ini, Emirsyah Satar Jalani Sidang Tuntutan Pengadaan Pesawat di Maskapai Garuda

Nasional
Hari Ini, Sosok yang Ancam 'Buldozer' Kemenkominfo Jalani Sidang Vonis Perkara BTS 4G

Hari Ini, Sosok yang Ancam "Buldozer" Kemenkominfo Jalani Sidang Vonis Perkara BTS 4G

Nasional
Pakar IT Sebut Pemblokiran Tak Efektif Tuntaskan Persoalan Judi Online

Pakar IT Sebut Pemblokiran Tak Efektif Tuntaskan Persoalan Judi Online

Nasional
Basmi Judi Online: Urgen Penindakan, Bukan Pencegahan

Basmi Judi Online: Urgen Penindakan, Bukan Pencegahan

Nasional
Ungkap Alasan Ingin Maju Pilkada Jakarta, Sudirman Said Mengaku Dapat Tawaran dari Sejumlah Partai

Ungkap Alasan Ingin Maju Pilkada Jakarta, Sudirman Said Mengaku Dapat Tawaran dari Sejumlah Partai

Nasional
Respons PDI-P, Nasdem, dan PKB Usai Duet Anies-Sohibul Iman Diumumkan

Respons PDI-P, Nasdem, dan PKB Usai Duet Anies-Sohibul Iman Diumumkan

Nasional
Sudirman Said Mengaku Ingin Maju Pilkada Jakarta Bukan untuk Jegal Anies

Sudirman Said Mengaku Ingin Maju Pilkada Jakarta Bukan untuk Jegal Anies

Nasional
Peretasan Data Bais TNI, Kekhawatiran Bocornya Hal Teknis dan Operasi

Peretasan Data Bais TNI, Kekhawatiran Bocornya Hal Teknis dan Operasi

Nasional
Momen Jokowi Sapa Warga hingga Minum Es Teh di Mal Kota Palangkaraya

Momen Jokowi Sapa Warga hingga Minum Es Teh di Mal Kota Palangkaraya

Nasional
Gagal Lawan Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

Gagal Lawan Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com