Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Kompas.com - 29/05/2024, 15:34 WIB
Syakirun Ni'am,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Nur Basuki menyebutkan, jaksa agung bukan single persecution atau penuntut umum tunggal dalam kasus tindak pidana korupsi.

Ia mengingatkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga punya kewenangan mentut terdakwa kasus korupsi sebagaimana diatur dalam UU KPK yang bersifat lex specialis.

“Perlu diingat bahwa ini ada lex specialis-nya dari UU KPK. Undang-Undang KPK juga mengatur hal itu. Jadi jaksa agung itu bukan single persecution artinya bukan satu satunya Penuntut Umum,” kata Basuki saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/5/2024).

Basuki menuturkan, asas single persecution itu hanya berlaku dalam penuntutan tindak pidana umum, sesuai Undang-Undang Kejaksaan.

Baca juga: Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Namun, dalam kasus tindak pidana korupsi terdapat UU KPK yang memberikan kewenangan bagi KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

“Ya boleh kita katakan bahwa kalau di dalam tindak pidana korupsi kewenangannya sama antara Jaksa (Agung) sama KPK,” ujar Basuki.

Asas jaksa agung sebagai single persecution ini sebelumnya menjadi argumentasi terdakwa gratifikasi dan pencucian uang, Hakim Agung Gazalba Saleh dalam eksepsinya.

Pengacara Gazalba, Aldres Napitupulu menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut kliennya.

Ia juga menyebut hanya kejaksaan yang berwenang mengendalikan kebijakan penuntutan dan pemeliharaan kesatuan kebijakan penuntutan.

Baca juga: KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

“Kami juga menyampaikan dan menguraikan keberatan mengenai kedudukan Penuntut Umum pada KPK RI yang tidak berwenang melakukan penuntutan dalam perkara ini,” kata Aldres di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Eksepsi Gazalba itu kemudian dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Mereka menyebut jaksa KPK tidak berwenang menuntut karena tidak mengantongi pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung.

“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri, Senin (27/5/2024).

KPK pun telah memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim perkara tersebut yang dianggap aneh dan ngawur.

“Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk bersegera menyatakan Banding di kepaniteraan PN (Pengadilan Negeri) Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ketua sementara KPK Naawi Pomolango, Selasa (28/5/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com