Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novel Baswedan dkk Gugat UU KPK ke MK, Minta Syarat Usia Capim Diubah

Kompas.com - 28/05/2024, 16:03 WIB
Vitorio Mantalean,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama sejumlah pihak lain yang mewakili IM 57+ Institute melayangkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap syarat batas umur calon pimpinan KPK.

Mereka menggugat Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mempersyaratkan calon pimpinan KPK berusia minimum 50 tahun dan maksimum 65 tahun.

Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 kemudian menambah klausul "... atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK" sebagai syarat alternatif usia pada pasal itu.

Dengan ketentuan-ketentuan di atas, Novel dkk yang belum berusia 50 tahun merasa mengalami diskriminasi dan kerugian konstitusional karena terhalang untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK 2024-2029.

Baca juga: Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

"Sementara selama mengemban tugas dan menjalankan jabatannya sebagai mantan pegawai KPK, pemohon telah mengabdi bersungguh-sungguh dalam tugas dan tanggung jawab dan tidak pernah mengabaikan tanggung jawabnya dalam upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," tulis mereka dalam gugatannya.

"Selain itu, Pemohon telah berpartisipasi dalam berbagai program penanganan kasus tindak pidana korupsi maupun pembangunan strategi pencegahan tindak pidana korupsi yang telah berkontribusi dalam peningkatan indeks persepsi korupsi pada masa Pemohon masih bekerja di KPK."

Novel dkk juga menegaskan bahwa berdasarkan putusan MK terdahulu, syarat usia calon pimpinan KPK memang kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, tetapi MK juga mengatur bahwa hal itu tidak boleh merugikan hak konstitusional warga negara.

Para penggugat mengakui bahwa mereka hendak maju sebagai calon pimpinan lembaga antirasuah itu untuk periode 2024-2029.

Baca juga: ICW Minta Jokowi Tak Ulur Waktu Umumkan Anggota Pansel Capim KPK

"Pengalaman dalam menduduki jabatan di KPK sebagai syarat tambahan bagi calon Pimpinan KPK untuk dapat memahami proses bisnis di KPK dapat disesuaikan dengan minimum pengalaman dalam menduduki jabatan di KPK setidak-tidaknya selama 1 (satu) periode Pimpinan KPK yaitu 5 tahun sehingga senada dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022," kata Novel dkk.

Mereka meminta agar MK memberi ruang calon pimpinan KPK berusia minimum 40 tahun untuk maju, asal berpengalaman 5 tahun bekerja di KPK.

Alasannya, usia ini merupakan usia yang dianggap layak untuk menempati jabatan-jabatan publik sebagaimana diterapkan di sejumlah lembaga negara lain, seperti Ombudsman RI, Komnas HAM, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca juga: Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Dalam petitumnya, Novel dkk meminta agar Pasal 29 huruf e UU KPK dinyatakan inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa calon pimpinan KPK harus "berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK; atau paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama 5 tahun sebagai pegawai KPK, dan paling tinggi 65 tahun".

Gugatan itu sudah terdaftar di dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) nomor 62/PUU/PAN.MK/AP3/05/2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com