JAKARTA, KOMPAS.com - Anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Kemal Redindo Syahrul Putra mengaku siap mengembalikan semua uang dari fasilitas yang diterimanya dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Kesiapan itu dinyatakan pria yang karib disapa Dindo ini saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (27/5/2024).
Awalnya, jaksa menanyakan perihal jumlah uang yang diduga telah dinikmati Dindo dari Kementan. Tetapi, anak kedua SYL tersebut mengaku tidak tahu karena belum pernah menghitungnya.
"Pernah enggak saksi mengembalikan uang-uang itu dari 2020 sampai 2023?” tanya jaksa dikutip dari video jurnalis Kompas.com Pramulya Sadewa.
“Belum,” jawab Kemal Redindo.
“Belum pernah ya, saksi sudah pernah menghitung berapa banyak yang saksi terima?” tanya jaksa lagi.
“Belum,” ujar Dindo.
Baca juga: SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila
Setelah itu, jaksa beberapa kali menanyakan kesediaan Kemal Redindo mengembalikan semua fasilitas dan uang yang telah diterimanya dari Kementan.
“Bersedia mengembalikan?” tanya jaksa.
“Ya, kalau ada yang bisa dikembalikan, saya Insya Allah siap,” kata Dindo.
“Saksi tadi sebut tahu itu tidak benar saat ditanya Yang Mulia tapi karena kebiasaan kan begitu?” ujar jaksa.
“iya,” kata Dindo.
“Dengan kalimat itu saya bertanya lebih lanjut, apakah saksi bersedia kembalikan uang itu?” cecar jaksa.
“Bersedia kalau diminta untuk dikembalikan,” jawab Dindo.
Baca juga: Anak SYL Akui Usulkan Nama Isi Jabatan Eselon II di Kementan
Jaksa kemudian menyebut bahwa perihal penerimaan sejumlah uang oleh Kemal Redindo itu bakal diuraikan dalam surat tuntutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi ini.
“Termasuk nanti kami uraikan di tuntutan ya?” kata Jaksa
“Siap,” ujar Dindo.
“Bersedia kembalikan yang saksi nikmati bersama keluarga?” tanya jaksa menegaskan kembali.
“Insya Allah siap,” kata Dindo.
Sebagaimana diberitakan, dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL terungkap sejumlah aliran dana yang diterima Kemal Redindo Syahrul Putra.
Selain, uang Rp 111 juta untuk pembayaran aksesoris mobil. Dindo juga disebut meminta uang Rp 200 juta untuk membayar renovasi kamar.
Adanya permintaan itu diungkap Kabag Umum Ditjen Perkebunan pada Kementan Sukim Supandi dalam sidang dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 13 Mei 2024.
Namun, Sukim mengaku tidak mengetahui kamar Dindo mana yang direnovasi. Dia hanya diminta membantu Rp 200 juta untuk perbaikan kamar anak SYL itu.
Baca juga: Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...
Selain itu, Kementan juga disebut pernah menanggung biaya sunatan anak Dindo. Hal itu diungkap Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh dalam sidang pada 29 April 2024.
Hanya saja, Hafidh mengaku lupa berapa nominal dana yang diberikan Kementan untuk keperluan khitanan tersebut. Tetapi, dia memastikan biaya khitanan cucu SYL tidak mencapai ratusan juta.
Kemudian, biaya acara ulang tahun anak Dindo juga disebut ditanggung oleh Kementan.
Mantan Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo, mengungkapkan, ada permintaan reimburse atau penggantian uang untuk acara ulang tahun (ultah) cucu SYL yang juga putra dari Kemal Redindo.
Isnar mengatakan, permintaan uang untuk kepentingan Kemal Redindo itu tidak disampaikan secara langsung. Melaikan melalui mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, atau ajudan Kemal Redindo, Aliandri.
Baca juga: Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama Saya Ganti Kalian di Era SYL
Fakta lain juga terkuak dari kesaksian Isnar, yakni Dindo kerap mengancam akan memindahkan posisi pegawai di Kementan jika tidak menuruti permintannya.
Isnar mengaku, kerap mendapat teguran jika dalam waktu satu minggu tidak membayar uang pengganti untuk kebutuhan anak SYL itu.
"Kalau diulur-ulur marah itu Pak Dindo-nya itu. ‘Nanti kamu bisa dipindah’," kata Isnar.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.