JAKARTA, KOMPAS.com - Dua institusi penegak hukum, Kejaksaan dan Kepolisian masih belum menjelaskan perihal kabar penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Mei 2024.
Menghadiri acara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2024 dan Peluncuran GovTech Indonesia di Istana Negara, Senin (27/5/2024), Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Jaksa Agung ST Burhanuddin memilih untuk diam saat dikonfirmasi awak media.
Padahal, isu penguntitan tersebut sudah ramai diperbincangkan sejak pekan lalu. Bahkan, publik menyoroti penjagaan personel Pusat Polisi Militer (TNI) di area gedung Kejagung.
Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa dirinya telah memanggil Kapolri dan Jaksa Agung.
Baca juga: Jokowi Sudah Panggil Kapolri dan Jaksa Agung Buntut Jampidsus Diduga Dikuntit Densus 88
Hanya saja, mantan Wali Kota Solo itu tidak menjelaskan lebih jauh hasil pemanggilan tersebut, termasuk arahan apa yang diberikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung.
"Tanyakan langsung ke Kapolri. Kapolri ada. Kapolri? Kapolri ada. Tanyakan ke Kapolri langsung," ujar Jokowi di Istora Senayan, Senin.
Ditemui di tempat yang sama, Kapolri lagi-lagi enggan menjelaskan perihal peristiwa yang sebenarnya terjadi. Listyo Sigit hanya menegaskan bahwa tidak ada masalah antara Polri dan Kejaksaan Agung.
"Kan dengan Pak Jaksa Agung kan sudah sama-sama enggak ada masalah," kata Listyo di Istora Senayan, Senin.
"Sudah enggak ada masalah, memang enggak ada masalah apa-apa," ujarnya lagi.
Baca juga: Soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Presiden Diminta Lakukan Evaluasi Kepolisian dan Kejaksaan
Sebelumnya, sempat ada kejadian menarik usai Kapolri dan Jaksa Agung menghadiri acara SPBE) Summit 2024 dan Peluncuran GovTech Indonesia di Istana Negara.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto tiba-tiba menggandeng Kapolri dan Jaksa Agung saat awak media meminta izin untuk mengambil foto ketiganya.
Bahkan, Hadi sempat memberikan pesan singkat kepada awak media saat menggandeng tangan Listyo Sigit dan ST Burhanuddin.
"Ingat ya, sudah gandengan, lho," ujar Hadi menegaskan.
Namun, ketiganya enggan menjelaskan maksud pesannya tersebut saat ditanya lebih lanjut. Mereka juga enggan berkomentar saat dikonfirmasi perihal kabar penguntitan Jampidsus oleh anggota Densus 88.
"Tanya (kabar) yang beredar," kata Kapolri Listyo Sigit menimpali.
"Tanya sama yang nanya,” ujarnya melanjutkan.
Baca juga: Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88
Setelahnya, Listyo Sigit, Hadi, dan ST Burhanuddin naik ke mobil golf bersama dan duduk berdampingan.
Selain keduanya, ada pula Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Bahlil Lahadalia yang ikut di mobil golf yang sama.
Saat berada di mobil golf, Listyo dan ST Burhanuddin duduk berdampingan.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
Baca juga: Densus 88 Diduga Kuntit Jampidsus, Kapolri: Enggak Ada Masalah Apa-apa
Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) mengambil momen ramainya perbicangan perihal kabar penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan melaporkan sang jaksa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Febrie dan sejumlah pihak lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama yang digelar oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.
Menurut Sugeng, saham itu ditawarkan dengan harga Rp 1,945 triliun dan mengakibatkan dugaan kerugian negara Rp 9,7 triliun.
“Untuk itu pada hari ini, secara bersama-sama kami telah melaporkan kepada KPK, ST Kepala Pusat PPA Kejagung selaku penentu harga limit lelang; Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang,” ujar Sugeng saat ditemui di KPK, Jakarta, Senin.
Baca juga: Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara
Selain Febrie dan ST, Sugeng yang datang bersama pengacara Deolipa Yumara juga melaporkan pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Kemudian, pihak swasta bernama Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, Yoga Susilo yang diduga menjadi pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Indobara Utama Mandiri (PT IUM).
Sugeng mengatakan, dalam kajian Dialog Publik yang digelar pada 15 Mei lalu, sejumlah aktivis dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), IPW, ekonom Faisal Basri, dan advokat Deolipa Yumara mengungkap adanya dugaan persekongkolan jahat.
Mereka menduga, terdapat penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan lelang PT Gunung Bara Utama oleh PPA Kejaksaan Agung yang dimenangkan oleh PT IUM.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
Baca juga: Jampidsus Diduga Dikuntit Densus 88, Menko Polhukam: Mungkin Berita Itu Simpang Siur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.