"Besoknya lagi memberitahu, 'Pak, hati-hati Indonesia akan bergejolak kalau Freeport diambil oleh negara. Tapi pengambilalihan itu tidak dengan menggunakan kekuatan power negara kok, (tapi) dengan cara-cara bisnis," jelasnya.
Sebagai informasi, negosiasi antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia terkait penambahan kepemilikan saham pemerintah menjadi 61 persen telah rampung.
Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dinilai menjadi satu-satunya langkah yang perlu dilewati sebelum menyelesaikan aksi penambahan kepemilikan saham di PTFI.
Baca juga: Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport
Salah satu poin utama yang disesuaikan dalam aturan tersebut ialah terkait batas waktu pengajuan perpanjangan izin tambang.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengisyaratkan, dalam revisi PP 96 Tahun 2021, pemerintah akan melakukan perubahan terkait ketentuan yang menyebutkan, syarat perpanjangan tambang baru dapat diajukan paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.
Adapun percepatan revisi peraturan tersebut sudah dibahas langsung oleh para menteri terkait dalam gelaran rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.