"Saudara enggak tahu (dari mana biaya perawatan kulit)?" tanya hakim.
"Tidak, dalam umur sekian Yang Mulia, maaf, apa masih cocok skincare? Umur saya sudah tua," kata Ayun.
"Yang saya tanyakan, anak saudara yang Thita dan Bibi?" tanya hakim menegaskan.
"Oh saya tidak tahu Yang Mulia," kata Ayun.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.