Saat menangkap satu anggota Densus 88, sumber tersebut mengatakan tak ada keributan yang terjadi. Polisi militer bergegas merangkul dan membawa anggota Densus 88 menjauh dari restoran untuk diinterogasi.
Selain dua anggota Densus 88 yang masuk ke restoran, sumber tersebut mengatakan ada beberapa orang yang terlihat memantau Febrie Adriansyah dari luar.
Beberapa dari mereka, kata dua orang yang mengetahui kejadian ini, terlihat dari beberapa titik sekitar 50 meter dari restoran.
“Setelah ditangkap itu, yang di sana-sana (sambil menunjuk tempat di luar restoran) lari. Ternyata sedang mantau,” kata dia.
Masih menurut Tempo.co, satu anggota polisi yang tertangkap dibawa pergi dengan mobil oleh pengawal Febrie.
Setelah menangkap satu anggota Densus 88, Febrie disebut menghubungi Kabareskrim Polri untuk meminta penjelasan kejadian tersebut.
Namun Komjen Wahyu Widada disebut tak tahu menahu dan minta anggota Densus itu dibebaskan. Namun Febrie enggan melepaskannya.
Febrie juga melapor kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai kejadian ini. ST Burhanuddin lantas menelepon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Setelah obrolan antara pimpinan penegak hukum itu, anggota Densus 88 tersebut dijemput oleh Paminal. Namun, seluruh data di telepon seluler anggota Densus 88 itu telah disedot oleh tim Jampidus. Ketika dikonfirmasi mengenai ini, Febrie tak merespons.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana juga enggan mengomentari peristiwa itu. Dia menyebut tak mendapat informasi mengenai kejadian tersebut.
"Saya belum dapat informasinya," kata Ketut saat dihubungi pada Kamis, 23 Mei 2024.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih belum memberi penjelasan. "Saya baru selesai giat pengamanan WWF di Bali dan masih ada lanjutan meeting beberapa ministry," kata Listyo Sigit pada Rabu, 23 Mei 2024 seperti dikutip Tempo.co.
Sampai Sabtu 25 Mei 2024, belum ada penjelasan resmi dari otoritas berwenang. Sementara spekulasi merebak ke mana-mana.
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus sedang menyidik kasus tambang timah ilegal di Bangka.
Berdasarkan kajian ahli telah terjadi kerugian sosial, kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 271 triliun.