Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kompas.com - 20/05/2024, 20:47 WIB
Singgih Wiryono,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berharap program Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) bisa dilanjutkan dalam pemerintahan presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Yasonna mengatakan, program ini sudah disosialisasikan kepada banyak korban pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk para eksil yang berada di luar negeri.

"Ya kita harapkan seperti yang kita sampaikan beberapa waktu lalu bahkan kami sampai pergi ke Belanda dan Ceko menjanjikan (kepada para eksil) bahwa ini bukanlah hanya program tahun ini, program pemerintahan ini aja. Ini keberlanjutkan," ujar Yasonna saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

Baca juga: Pemerintah Diminta Keluarkan Laporan Lengkap Tim PPHAM ke Publik

Yasonna berharap Prabowo-Gibran bisa melanjutkan dan Kemenkumham memberikan rekomendasi agar PPHAM bisa diteruskan.

Desakan PPHAM untuk melanjutkan masa kerja PPHAM juga dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Sebab, masa tugas tim pemantau pelaksanaan rekomendasi itu telah berakhir pada Desember 2023

"LPSK mendorong supaya tim itu diperpanjang tugasnya atau dibentuk untuk melanjutkan pelaksanaan pemulihan korban dalam rangka penyelesaian rekomendasi non yudisial," kata Anggota LPSK periode 2024-2029, Antonius P S Wibowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Antonius menyampaikan, sedianya LPSK sudah mengadakan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) terkait masa tugas Tim Pemantau PPHAM pada April lalu.

Saat itu LPSK menyampaikan, tim pemantau diperlukan agar sejumlah rekomendasi dijalankan. Ia pun mengaku akan kembali mengadakan audiensi mengingat masa tugas tim pemantau sudah habis.

"Kita akan audiensi lagi dan kita optimis pemerintah akan memperpanjang tim itu, karena apa? Meskipun timnya sudah berakhir, tetapi Inpres nomor 2/2023 Tentang instruksi penyelesaian secara Non Yudisial itu berlaku," jelasnya.


Baca juga: LPSK Minta Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM Berat Segera Diperpanjang

Sebagai informasi, dikutip dari Antara, tim tersebut dibentuk oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat dan Keputusan Presiden (Keppres) No 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang ditetapkan pada 15 Maret 2023.

Dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tersebut ke-19 kementerian dan lembaga diberi dua tugas untuk melaksanakan rekomendasi PPHAM.

Pertama, memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana. Kedua mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com