Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Kompas.com - 17/05/2024, 19:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengeklaim, revisi Undang-Undang Kementerian Negara dilakukan untuk kepentingan masyarakat. 

Ia menilai, penambahan jumlah kementerian diperlukan untuk menangani wilayah Indonesia yang luas. 

Oleh karena itu, revisi UU Kementerian Negara dilakukan dengan menghapus batas jumlah 34 kementerian, dan menyerahkan jumlah kementerian berdasarkan kebutuhan presiden. 

"Mana negeri kayak ini kurang lincah bagaimana? Justru paten itu barang dan memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat dengan wilayah yang luas begini," kata Ali Ngabalin saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).

Baca juga: Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan Sesuai Kebutuhan Presiden

Oleh karenanya, ia berharap revisi Undang-Undang Kementerian Negara secepatnya terealisasi.

Pasalnya, beleid itu merupakan haluan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Sebagai mantan anggota badan legislasi DPR RI, harusnya DPR secepatnya menyetujui, karena itu arah dan haluan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran," jelasnya.

Ali menyampaikan, tidak ada yang salah dengan perubahan UU Kementerian Negara, selama dilakukan untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan masyarakat ke depan.

Negara yang luas, kata dia, perlu dibarengi dengan perluasan tugas-tugas kerja kabinet sebagai pembantu presiden, agar mampu melayani masyarakat lebih luas lagi.

Baca juga: Ketua DPP PDI-P Kaget Revisi UU Kementerian Negara Dibahas, Khawatir untuk Bagi-bagi Kekuasan

Dengan begitu, berbagai tantangan kompleks yang dihadapi presiden selanjutnya mampu terselesaikan.

"Ini harus secepatnya supaya bisa back up kebijakan-kebijakan dan kerja-kerja presiden terpilih dan wapres," tutur dia.

Indonesia lanjut Ngabalin, tidak bisa disamakan dengan negara Eropa dan Amerika, dengan luas daratan yang lebih besar.

Negara ini memiliki kondisi geografis dengan banyak lautan yang memisahkan antar pulau-pulau kecil.

"Republik ini dikelilingi pulau-pulau 13.000 lebih, pemerintah dan kabinetnya harus seperti apa yang ada di dalam pikiran Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran agar masyarakat itu langsung bisa mendapat pelayanan dari anggota kabinet dengan kementerian dan lembaganya," tuturnya.

Baca juga: Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Sebagai informasi, revisi UU Kementerian Negara menghapus batasan jumlah 34 kementerian dalam pasal 15.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com