Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Kompas.com - 16/05/2024, 18:51 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Ikrar Nusa Bhakti mengatakan, lima tahun masa pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diperkirakan bakal disibukkan dengan menata ulang sistem ketatanegaraan apabila menghidupkan lagi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Sebelumnya, wacana menghidupkan kembali DPA diungkapkan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo.

Menurut Ikrar, menghidupkan kembali DPA sama saja harus mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasalnya, DPA telah dibubarkan di era Reformasi lewat amendemen UUD 1945 dan fungsi lembaga ini digantikan dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

“Kalau kita akan mengamandemen kembali UUD 1945 yang sudah diamandemen empat kali sampai 2002 itu, Anda bisa bayangkan nanti lima tahun pemerintahan Prabowo-Gibran ke depan sampai 2029 itu penuh dengan persoalan-persoalan menata ulang sistem ketatanegaraan kita,” kata Ikrar dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Rabu (15/5/2024).

Baca juga: Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi yang Memang Ingin Tetap Dekat dengan Prabowo

Namun, dia mengaku, tidak mempermasalahkan apabila ada wacana kembali ke DPA untuk menggantikan Wantimpres. Hanya saja, persoalannya adalah harus mengamandemen UUD 1945.

“Persoalan apakah ini akan dibentuk DPA atau Wantimpres, tidak ada kaitannya dengan persoalan dengan persoalan anggaran. Anggaran bisa dipindah saja dari Wantimpres ke DPA,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyebut bahwa DPA dapat dihidupkan kembali untuk mengakomodasi ide presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk Presidential Club.

Menurut pria yang karib disapa Bamsoet ini, DPA dapat diisi oleh para mantan presiden dan wakil presiden sebagaimana keinginan Prabowo mewadahi para mantan presiden ke dalam satu forum.

“Malah kalau bisa mau diformalkan, kita pernah punya lembaga Dewan Pertimbangan Agung, yang bisa diisi oleh mantan-mantan presiden maupun wakil presiden. Kalau mau diformalkan, kalau Pak Prabowo-nya setuju,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada 7 Mei 2024.

Baca juga: Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Namun, untuk mengaktifkan kembali DPA yang eksis pada era Presiden Soekarno dan Soeharto perlu ada amendemen Undang-Undang Dasar 1945.

“Kalau mau diformalkan lagi, kalau mau bagaimana begitu, boleh saja, tergantung Pak Prabowo, tapi ini tentu saja harus melalui amendemen kelima,” ujarnya.

Pasalnya, DPA telah dibubarkan di era Reformasi lewat amendemen UUD 1945 dan fungsi lembaga ini digantikan Wantimpres.

Sementara itu, menanggapi wacana menjadi penasihat di pemerintahan Prabowo-Gibran, Jokowi mengingatkan bahwa masa jabatannya sebagai presiden masih enam bulan lagi.

"Ini saya itu masih jadi Presiden sampai enam bulan lagi, lho, masih Presiden sekarang ini," ujar Jokowi saat sesi tanya jawab di RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara pada 14 Mei 2024.

"Sekarang masih bekerja sampai sekarang ini, (kok) ditanyakan begitu,” katanya melanjutkan.

Baca juga: Menelusuri Gagasan Jokowi Bakal Dijadikan Penasihat Prabowo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com