JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Ikrar Nusa Bhakti mengatakan, lima tahun masa pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diperkirakan bakal disibukkan dengan menata ulang sistem ketatanegaraan apabila menghidupkan lagi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Sebelumnya, wacana menghidupkan kembali DPA diungkapkan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo.
Menurut Ikrar, menghidupkan kembali DPA sama saja harus mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasalnya, DPA telah dibubarkan di era Reformasi lewat amendemen UUD 1945 dan fungsi lembaga ini digantikan dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
“Kalau kita akan mengamandemen kembali UUD 1945 yang sudah diamandemen empat kali sampai 2002 itu, Anda bisa bayangkan nanti lima tahun pemerintahan Prabowo-Gibran ke depan sampai 2029 itu penuh dengan persoalan-persoalan menata ulang sistem ketatanegaraan kita,” kata Ikrar dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi yang Memang Ingin Tetap Dekat dengan Prabowo
Namun, dia mengaku, tidak mempermasalahkan apabila ada wacana kembali ke DPA untuk menggantikan Wantimpres. Hanya saja, persoalannya adalah harus mengamandemen UUD 1945.
“Persoalan apakah ini akan dibentuk DPA atau Wantimpres, tidak ada kaitannya dengan persoalan dengan persoalan anggaran. Anggaran bisa dipindah saja dari Wantimpres ke DPA,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyebut bahwa DPA dapat dihidupkan kembali untuk mengakomodasi ide presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk Presidential Club.
Menurut pria yang karib disapa Bamsoet ini, DPA dapat diisi oleh para mantan presiden dan wakil presiden sebagaimana keinginan Prabowo mewadahi para mantan presiden ke dalam satu forum.
“Malah kalau bisa mau diformalkan, kita pernah punya lembaga Dewan Pertimbangan Agung, yang bisa diisi oleh mantan-mantan presiden maupun wakil presiden. Kalau mau diformalkan, kalau Pak Prabowo-nya setuju,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada 7 Mei 2024.
Namun, untuk mengaktifkan kembali DPA yang eksis pada era Presiden Soekarno dan Soeharto perlu ada amendemen Undang-Undang Dasar 1945.
“Kalau mau diformalkan lagi, kalau mau bagaimana begitu, boleh saja, tergantung Pak Prabowo, tapi ini tentu saja harus melalui amendemen kelima,” ujarnya.
Pasalnya, DPA telah dibubarkan di era Reformasi lewat amendemen UUD 1945 dan fungsi lembaga ini digantikan Wantimpres.
Sementara itu, menanggapi wacana menjadi penasihat di pemerintahan Prabowo-Gibran, Jokowi mengingatkan bahwa masa jabatannya sebagai presiden masih enam bulan lagi.
"Ini saya itu masih jadi Presiden sampai enam bulan lagi, lho, masih Presiden sekarang ini," ujar Jokowi saat sesi tanya jawab di RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara pada 14 Mei 2024.
"Sekarang masih bekerja sampai sekarang ini, (kok) ditanyakan begitu,” katanya melanjutkan.
Baca juga: Menelusuri Gagasan Jokowi Bakal Dijadikan Penasihat Prabowo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.