KOMPAS.com - Penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah atau kegiatan perikanan yang dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
Definisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing).
Sebagai negara bahari yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari laut, illegal fishing tentu menjadi salah satu ancaman yang dihadapi Indonesia.
Bukan hanya oleh nelayan lokal, aksi illegal fishing juga dilakukan kapal-kapal asing. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang tidak sedikit.
Berikut ini beberapa kasus illegal fishing yang melibatkan kapal-kapal asing besar di Indonesia.
Baca juga: Illegal Fishing: Pengertian, Bentuk dan Aturan Hukumnya
Kapal MV Hai Fa ditangkap di perairan Wanam, Merauke, Papua, pada 26 Desember 2014, atas tuduhan pencurian ikan dan berlayar tanpa surat izin pemerintah.
Kapal tersebut juga sengaja mematikan Automatic Identification System (AIS), alat pengawasan yang seharusnya terpasang di kapal ikan yang beroperasi di perairan Indonesia.
Hasil dugaan curian dari kapal itu terdiri dari 800,658 ton ikan beku, 100,044 ton udang beku, serta 66 ton ikan hiu martil dan hiu koboi yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap dan diekspor ke luar negeri.
Kapal Hai Fa diduga sudah tujuh kali beraksi di Indonesia sehingga diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 70 miliar.
Namun, kapal dengan bobot 3.830 GT tersebut telah dilepas. Hal ini berdasarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Ambon pada 25 Maret 2015.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.