Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Illegal Fishing dan Upaya Penanganannya

Kompas.com - 19/05/2022, 00:15 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah atau kegiatan perikanan yang dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.

Sebagai negara bahari yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari laut, ancaman illegal fishing tentu selalu mengintai Indonesia. Tak hanya dilakukan nelayan lokal, aksi ilegal tersebut juga kerap dilakukan oleh kapal-kapal asing.

Lalu, apa dampak illegal fishing jika dilakukan terus menerus?

Baca juga: Illegal Fishing: Pengertian, Bentuk dan Aturan Hukumnya

Dampak illegal fishing

Kerugian yang ditimbulkan dari illegal fishing bukan hanya dihitung berdasarkan nilai kekayaan laut Indonesia yang dicuri. Illegal fishing memiliki dampak yang lebih luas.

Beberapa di antara dampak illegal fishing, yakni:

  • Berkurangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP);
  • Hilangnya devisa negara;
  • Berkurangnya peluang nilai tambah dari industri pengolahan dalam negeri;
  • Berkurangnya peluang kerja bagi nelayan lokal;
  • Menyebabkan nelayan lokal kalah bersaing sehingga mata pencaharian mereka berkurang;
  • Ancaman terhadap kelestarian sumber daya ikan karena hasil tangkapan tidak terdeteksi, baik jenis, ukuran maupun jumlahnya;
  • Merusak ekosistem dan sumber daya hayati laut karena penggunaan alat tangkap dan bahan yang berbahaya dan tidak ramah lingkungan;

Upaya Pemerintah Mengatasi Illegal Fishing

Berbagai kebijakan dan peraturan telah dibuat oleh pemerintah. Namun, belum ada efek jera yang ditimbulkan dan illegal fishing terus terjadi hingga sekarang.

Untuk menangani kejahatan ini pemerintah telah melakukan beberapa upaya, di antaranya sebagai berikut.

Upaya penegakan hukum

Upaya pemerintah mengatasi illegal fishing terlihat dengan berlakunya UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004.

Undang-undang ini menjadi landasan yang kuat dalam penegakan hukum untuk menangani illegal fishing.

Terdapat sanksi pidana berupa denda dan penjara bagi pelaku illegal fishing dalam undang-undang tersebut.

Dalam Pasal 93, Pasal 94 dan Pasal 94A UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004, setiap orang yang melakukan pengangkutan atau penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), diancam lima sampai tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar hingga Rp 20 miliar.

Adapun bagi nahkoda yang tidak memiliki surat ijin berlayar namun mengendarai kapal pengangkutan dan penangkapan ikan, maka diancam pidana penjara satu tahun dengan denda Rp 200 juta.

Selain itu, penegakan hukum juga dilakukan dengan meledakkan atau menenggelamkan kapal yang tertangkap mencuri ikan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 69 UU Nomor 45 Tahun 2009.

Dalam pasal tersebut, penyidik atau pengawas perikanan pun dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Baca juga: KKP Bangun 2 Kapal Pengawas Perikanan Anti Illegal Fishing, Beroperasi Tahun 2023

Namun,upaya penegakan hukum tidak bisa lepas dari empat hal, yakni:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com