Menurutnya, pemerintah sendiri yang akan menentukan efisiensi dan efektivitas jumlah kementerian tersebut. Sebab mereka pula yang akan bertanggungjawab pada pemerintahan.
"Parameternya nanti pemerintah yang akan tentukan, beliau akan mempertanggungjawabkan tugas lima tahunan, termasuk anggaran," pungkas Supratman.
Sebagai informasi, revisi UU Kementerian Negara yang tengah dibahas di baleg DPR hendak mengubah jumlah kementerian, dari yang semula 34 menjadi sesuai kebutuhan presiden.
Dalam Pasal 15 UU Kementerian Negara yang ada saat ini, berbunyi "Jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34"
Pada rapat di Baleg, Selasa (14/5/2024), tim ahli Baleg menyampaikan adanya usulan agar nomenklatur itu diubah, menjadi "ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memerhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan".
Adapun revisi UU Kementerian Negara ini mulai dibahas usai presiden terpilih Prabowo Subianto berencana menambah jumlah kementerian di pemerintahannya mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.