Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Kompas.com - 13/05/2024, 16:34 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menuding Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang menuntutnya dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengacara Gazalba, Aldres Napitupulu dalam eksepsinya menyebut, Jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung.

Menurutnya, ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

“Kami juga menyampaikan dan menguraikan keberatan mengenai kedudukan Penuntut Umum pada KPK RI yang tidak berwenang melakukan penuntutan dalam perkara ini,” kata Aldres di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Aldres menyebut, Undang-Undang Kejaksaan itu menganut asas penuntutan yang berlaku universal seperti asas single prosecution.

Dalam asas ini, Jaksa Agung duduk sebagai penuntut umum tertinggi di suatu negara menyatakan hanya penuntut umum yang bisa melakukan penuntutan, dan penyidikan bagian dari penuntutan.

Asas lainnya adalah een en ondeelbaar dan dominus litis yang mengatur pemeliharaan kesatuan kebijakan penuntutan dan pengendalian kebijakan penuntutan hanya di kejaksaan.

Atas dasar asas tersebut, Aldres meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permintaan terdakwa Gazalba Saleh.

“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan dalam perkara ini tidak dapat diterima,” ujar Aldres.

Baca juga: Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Aldres juga menuding penyidik dan Jaksa KPK tidak menahan Gazalba secara sah, melimpahkan ke pengadilan yang tidak berwenang, dan dakwaan yang berada di luar kewenangan penyidik dan Jaksa KPK.

Selain itu, pihaknya juga menuding dakwaan kedua Jaksa KPK yang menuduhkan dugaan penerimaan uang dan pencucian uang tidak diuraikan dengan cermat dan lengkap.

“Ketidakjelasan tersebut antara lain mengenai tindak pidana asal yang tidak pernah didakwakan baik dalam perkara ini maupun perkara lain,” tuturnya.

Dalam perkara ini, Gazalba didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 650 juta bersama pengacara asal Surabaya bernama Ahmad Riyad.

Uang itu diberikan menyangkut pengurusan perkara terdakwa kasus pengelolaan limbah B3 bernama Jawahirul Fuad.

 

Gazalba disebut menerima jatah Rp 18.000 dollar Singapura atau Rp 200 juta.

Baca juga: KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Dalam dakwaan keduanya, Jaksa KPK menyebut Gazalba diduga menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang hingga Rp 62,8 miliar.

Uang itu terdiri dari Rp 200 juta dari Jawahirul Fuad dan Rp 37 miliar dari terpidana Peninjauan Kembali (PK) bernama Jaffar Abdul Gaffar.

Kemudian, penerimaan uang 1.128.000 dollar Singapura atau Rp 13.367.612.160 (Rp 13,3 miliar) dan 181.100 dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 2.901.647.585, dan Rp 9.429.600.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com