Habiburokhman pun tidak membantah ketika ditanya soal kabar yang menyebut presiden terpilih Prabowo Subianto akan membentuk sebanyak 40 kementerian.
Namun, ia mengeklaim ide itu muncul bukan hanya untuk mengakomodasi kepentingan partai politik pendukung Prabowo.
Wakil Ketua Komisi III DPR ini menekankan, banyaknya jumlah kementerian semestinya tidak lantas dijadikan sebagai ajang mengakomodasi kepentingan politik.
"Ya itu lah kesalahan cara berpikir, tapi enggak apa-apa, jadi masukan bagi kami," ujar Habiburokhman.
Baca juga: Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan
Kendati demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa dinamika terkait penyusunan kabinet merupakan hak prerogatif dari Prabowo selaku presiden terpilih.
“Tapi itu tadi, kewenangan membentuk kabinet, formasinya seperti apa, jumlahnya berapa, secara substansi, baik konstitusi itu ada di Pak Prabowo, sebagai presiden elected. Apakah besar efektif, tidak efektif dan lain sebagainya kan tentu pertimbangan beliau," kata dia.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah maksimal kementerian yang ada adalah 34 kementerian.
Namun peluang revisi UU Kementerian Negara terbuka karena masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.