Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Kompas.com - 03/05/2024, 13:51 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Partai Gerindra, Herfino Indra Iskandar, keliru  mengajukan petitum dalam sidang gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam petitum yang diajukan, pihak Partai Gerindra selaku pemohon, justru meminta MK membatalkan permohonan.

Kekeliruan ini lantas menjadi sorotan dan dikoreksi oleh Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat saat menyidangkan Perkara Nomor 31-01-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota DPR RI, DPRD PRovinsi, DPRD Kabupaten/Kota Sulawesi Utara Tahun 2024..

“Membatalkan permohonan keputusan KPU,” kata Herfino dalam sidang yang disiarkan di YouTube MK, Jumat (3/5/2024).

Baca juga: PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Mendengar petitum ini, Hakim Arief lantas memotong dan mempertanyakan kalimat yang dibacakan Herfino.

“Yang dibatalkan putusannya atau permohonannya? Permohonan siapa yang dibatalkan ini?” tanya Arief.

Herfino menjawab bahwa yang pihaknya minta untuk dibatalkan adalah putusan KPU.

Hakim Arief lantas menjelaskan maksud dari bunyi petitum yang tertulis dan dibacakan berarti meminta permohonan Partai Gerindra selaku pemohon.

“Kalau membatalkan permohonan berarti permohonan Anda yang dibatalkan,” jelas Arief.

Baca juga: Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Herfino pun menyampaikan koreksi. Namun, Arief tetap melanjutkan penjelasannya.

Ia mengingatkan bahwa kesalahan seperti itu tidak diperbolehkan. Menurutnya, kesalahan itu berakibat pada kaburnya bunyi permohonan Partai Gerindra.

“Ini membatalkan permohonan pembatalan. Ini apa yang dimaksud ini?” cecar Arief.

Herfino lantas mengakui bahwa petitum tersebut salah tulis.

Sementara, Arief memutuskan agar persoalan itu ditanggapi pada waktu berikutnya. Ia kemudian meminta Herfino melanjutkan membaca petitumnya.

Baca juga: Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Dalam permohonan itu, Pihak Partai Gerindra meminta Putusan KPU Nomor 360 dibatalkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com