JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong kepolisian untuk tetap menelusuri motif di balik kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) yang diduga bunuh diri.
Sebab, pengusutan terkait motif tetap bisa dilakukan meskipun penyelidikan kasus tersebut sudah resmi dihentikan oleh kepolisian.
“Meski kasusnya dihentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan adanya tindak pidana, tetapi penyidik masih bisa menggali motif bunuh diri,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu
Menurut Poengky, penelusuran motif itu dapat dilakukan dengan pemeriksaan forensik digital terhadap ponsel almarhum Brigadir RAT.
Sementara untuk penyelidikan kasus yang dihentikan, kata Poengky, telah sesuai prosedur karena kepolisian tidak menemukan adanya unsur pidana.
“Penyidik menganggap bahwa bukti dan saksi telah bersesuaian, yang menunjukkan Brigadir RAT meninggal dunia karena bunuh diri, sehingga hal tersebut cukup bagi penyidik untuk menutup kasus meski belum diketahui motifnya,” pungkas Poengky.
Baca juga: Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?
Sebagai informasi, Brigadir RAT, anggota Satlantas Polresta Manado, mengakhiri hidupnya dengan cara menembakkan pistol ke kepalanya di Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024) sore.
Peluru yang menembus pelipis kepala bagian kanan menuju pelipis kirinya itu berasal dari senpi berjenis HS dengan kaliber sembilan milimeter. Peluru itu juga membuat bagian atas mobil Toyota Alphard berlubang.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Michael Irwan Thamsil mengatakan, Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) yang tewas bunuh diri sempat menjadi ajudan seorang pengusaha di Jakarta.
“Hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut demikian (Brigadir RAT menjadi ajudan pengusaha),” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).
Baca juga: Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri
Namun, pekerjaan yang dilakukan mendiang lebih dari dua tahun itu tak memiliki izin. Brigadir RAT disebut tak mengantongi surat tugas untuk menjadi ajudan seorang pengusaha.
“Hasil pemeriksaan dari Propam Polda Sulut menyatakan bahwa Brigadir RAT, tidak ada surat tugas dan izin dari kesatuan atau pimpinannya,” tutur Irwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.