JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai ada kejanggalan dalam pernyataan pejabat Polda Sulawesi Utara, yang tidak tahu soal tugas Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) mengawal pengusaha di Jakarta.
Sebab, setiap anggota Polri yang bertugas di luar struktural harus mendapatkan persetujuan dari atasan dan mendapatkan pengawasan yang melekat.
"Pimpinan harus tahu! Justru pimpinannya harus diperiksa kalau sampai tidak tahu. Sebab atasan wajib tahu dan terikat dengan aturan pengawasan melekat terhadap anggotanya, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Kapolri,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2024).
Baca juga: Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?
Menurut Poengky, aturan terkait persetujuan atasan dan pengawasan melekat dalam setiap penugasan anggota, sudah diatur dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2017, dan Perkap Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam kasus Brigadir RAT, kata Poengky, Kompolnas mendapatkan informasi bahwa almarhum bertugas di Jakarta karena dibawa oleh atasannya.
Hal ini pun perlu menjadi perhatian petinggi Polri untuk didalami ada atau tidaknya pelanggaran dalam penugasan.
“Kalau apa yang dilakukan RAT yang kabarnya ‘dibawa’ komandannya seorang Polwan. Almarhum ikut ke Jakarta dan diduga tidak melakukan tugas-tugasnya di Manado,” kata Poengky.
“Nah, proses ketika almarhum pindah dari Jakarta ke Manado ini yang harus diperiksa. Bagaimana mungkin yang bersangkutan bisa pindah tugas? Bagaimana surat perintah tugasnya?” sambungnya.
Baca juga: Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut
Brigadir RAT, anggota Satlantas Polresta Manado mengakhiri hidupnya dengan cara menembakkan pistol ke kepalanya di Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024) sore.
Peluru yang menembus pelipis kepala bagian kanan menuju pelipis kirinya itu berasal dari senpi berjenis HS dengan kaliber sembilan milimeter. Peluru itu juga membuat bagian atas mobil Toyota Alphard berlubang.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil mengatakan, Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) yang tewas bunuh diri sempat menjadi ajudan seorang pengusaha di Jakarta.
“Hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut demikian (Brigadir RAT menjadi ajudan pengusaha),” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).
Baca juga: Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu
Namun, pekerjaan yang dilakukan mendiang lebih dari dua tahun itu tak memiliki izin. Brigadir RAT disebut tak mengantongi surat tugas untuk menjadi ajudan seorang pengusaha.
“Hasil pemeriksaan dari Propam Polda Sulut menyatakan bahwa Brigadir RAT, tidak ada surat tugas dan izin dari kesatuan atau pimpinannya,” tutur Irwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.