JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat naik pitam karena komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menghadiri sidang sengketa Pilpres panel III di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).
Ia menyinggung lembaga penyelenggara Pemilu itu tidak pernah serius sejak sidang sengketa Pilpres yang sudah digelar lebih dulu.
Mulanya, Kuasa Hukum Partai Amanat Nasional (PAN) Azham Idham mengeklaim adanya pembukaan kotak suara oleh KPU Kabupaten Lahat pada 27 April 2024.
Pembukaan kotak suara yang dihadiri oleh DPD PAN itu bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dalam sidang sengketa Pileg.
Baca juga: Hakim MK Tegur Peserta Sidang karena Aktifkan Handphone, Ingatkan Bisa Disadap
"Yang menjadi pertanyaan kami, pembukaan kotak suara itu awalnya untuk pengambilan bukti, Yang Mulia. Bukti yang kami ajukan di sini berdampingan antara d.hasil kabupaten, d.hasil kecamatan, c.hasil, dan c.hasil salinan," tuturnya.
Arief lantas meminta klarifikasi oleh KPU RI. Namun, saat itu, komisioner KPU di panel III tidak ada yang hadir.
Adapun komisioner yang seharusnya hadir adalah Idham Holik dan Yulianto Sudrajat. Hari ini, keduanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Saya minta konfirmasi dari termohon. Betul ada peristiwa pembukaan pada 27 April? Dari termohon? KPU? Mana KPU orangnya? Kuasa hukumnya? Hah? Gimana ini KPU? Gimana ini? Lho, kuasa hukumnya enggak tahu?" tanya Arief.
"Sekarang prinsipal, KPU pusat atau KPU mana ini? Ogan komering? Atau lahat? Ada enggak?" tanya Arief lagi.
Menjawab pertanyaan itu, pihak dari sekretariat KPU menyampaikan bahwa kedua komisioner sedang ada acara lain.
Hakim Arief pun tampak berang dan menganggap KPU sebagai penyelenggara Pemilu tidak pernah serius. Dengan nada tinggi, Arief mengatakan KPU tak serius sejak sidang sengketa Pilpres.
"Lho enggak bisa ini, penting di sini, gimana ini responsnya. Ini KPU kok enggak serius gini, gimana sih? Tolong disampaikan KPU harus serius itu. Jadi sejak Pilpres kemarin KPU enggak serius menanggapi persoalan-persoalan ini. Ya? Itu harus disampaikan itu ke komisioner," tutur Arief.
Baca juga: Sidang Sengketa Pileg 2024 Dimulai, Begini Komposisi 3 Panel Hakim MK
Kemudian, pihak dari KPU RI menjelaskan bahwa Idham sedang berada di agenda persiapan teknis Pilkada.
Sedangkan Yulianto tengah menerima KPU provinsi untuk konsultasi.
Hakim Arief merasa Mahkamah dianggap tidak penting karena absennya dia komisioner KPU di panel III.
"Berarti di mahkamah dianggap tidak penting ini?" tanya Arief.
"Sudah ada kuasa hukumnya," ucap pihak KPU.
"Kalau begitu kuasa hukumnya yang menjawab kan? Siapa kuasa hukumnya? Untuk menjawab merespons permohonan ditugaskan kuasa hukumnya siapa?" tanya Arief lagi.
Baca juga: Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan
Usai mendengar jawaban kuasa hukum yang menyatakan bahwa belum ada kronologi kejadian dari daerah, Arief kembali berceramah.
Ia meminta KPU lebih serius mengingat penyelesaian sengketa di MK menyangkut hak konstitusional warga pemilih dan hak konstitusional para calon legislatif.
"Mahkamah aja menyelesaikan ini dengan serius, ini untuk menjadi perhatian semua orang. Negara demokrasi Indonesia demokrasi berdasarkan pancasila. Semuanya harus serius," jelas Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.