JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima manajer anak perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) PT Amarta Karya terkait kasus dugaan korupsi penggunaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020.
Adapun penyidik KPK telah beberapa kali memeriksa sejumlah petinggi perusahaan tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Project Manager PT Amarta Karya, yaitu Muhamad Arif dan Tanto Barnowo.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Penunjukan Langsung Subkontraktor Fiktif PT Amarta Karya
Kemudian, penyidik juga memanggil tiga Site Administration Manager PT Amarta Karya bernama Nizar, M Nurrahmanto, dan Reza.
“Pemeriksaan dilakukan Kantor KPK Gedung Merah Putih,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif ini. Penyidik memanggil sejumlah pimpinan Amarta Karya mulai dari manajer proyek hingga bagian keuangan.
Baca juga: KPK Dalami Pengetahuan Pimpinan PT Amarta Karya Terkait Subkontraktor Fiktif
Pada awal Agustus lalu, misalnya, KPK memanggil Senior VP Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Amarta Karya Yohanes Goalbertus Onky Reza githa Pradana dan Supervisor Divisi Keuangan PT Amarta Karya Muhamad Bangkit Hutama.
Kepada mereka, penyidik mendalami dugaan aliran uang terkait pembentukan subkontraktor fiktif.
Adapun sejumlah manajer proyek antara lain Aristianto, Ary Hariyadi, dan Maftuchin Al Ghozali selaku Project Manager PT Amarta Karya. Kemudian, Zulfian dan Andi selaku Site Administration Manager PT Amarta Karya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.