Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Harvey Moeis Tersangka, Kejagung Sita PT RBT di Bangka Belitung Terkait Dugaan Korupsi Komoditas Timah

Kompas.com - 22/04/2024, 19:29 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali melakukan penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kali ini, tim Kejagung menggeledah dan menyita PT Refined Bangka Tin (RBT) di Bangka Belitung pada Senin (22/4/2024).

"Dari hasil penelusuran, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin.

Adapun aset yang disita di antaranya berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah.

Baca juga: Korupsi Timah, Kejagung Sita 51 Ekskavator dan 238.848 Meter Persegi Lahan Smelter

Sebagaimana diketahui, PT RBT adalah perusahaan yang diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di Bangka Belitung.

Melalui suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, PT RBT mengakomodir kegiatan pertambangan liar bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).

"Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi pada 27 Maret 2024.

Setelah mendapat kesepakatan antara kedua pihak itu, Harvey menghubungi sejumlah perusahaan smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk mengakomodir itu.

Kemudian, Harvey meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan kepada dirinya seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility (CSR).

Baca juga: Pukat UGM: Penyidikan Dugaan Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis Tak Boleh Berhenti di Level Operator

Proses penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini disebut turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE.

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar Kuntadi.

Harvey menjadi tersangka pada 27 Maret 2024. Dia diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, ada 16 tersangka yang ditetapkan di antaranya Harvey Moeis, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); serta crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Kejagung sebelumnya juga sempat menyita 238.848 meter persegi lahan dari sejumlah perusahan smelter, 51 eksavator, hingga sejumlah aset mewah dari tersangka yang ditetapkan.

Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.

Baca juga: Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com