Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional
Dilansir salinan Keppres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, pada Jumat (26/4/2024), aturan tersebut diteken pada 25 April 2024.
Di dalam Keppres dijelaskan soal susunan keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur pemerintahan pusat dan non pemerintah.
Susunannya yakni sebagai berikut:
- Ir. Adang Saf Ahmad, CES. , Yayasan Air Adhi Eka (YAAE)
- Dr. Ir. Iman Santoso, M.Sc., Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI)
- Dr. Ir. Mochammad Amron, M.Sc., PU-SDA., Jaringan Informasi dan Komunikasi Pengelolaan Air (JIK-PA)
- Ir. Peni Susanti, Dipl. Est. , Perkumpulan Gerakan Ciliwung Bersih
- Zulharman Djusman, S.E., Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)
- Dr. Ir. Andriyono Kilat Adhi, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI)
- Ir. Johan Muliawan, Asosiasi Produsen Air Minum Kernasan Nasional (ASPARMINAS)
- Dr. Ir. John Paulus Pantouw, M.S., Yayasan Kemitraan Air Indonesia
- Ir. Mudjiadi, M.Sc., Komite Nasional Indonesia untuk Irigasi dan Drainase (KNI-ID)
- Ir. Rachmat Hidayat, M.M., M.Sc., Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN)
- Dr. Subekti, S.E., M.M., Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI)
- Agus Umar Yasin, S.T., Indonesian Water Association (IdWA)
- Amik Purdinata, S.T., Lembaga Himpunan Kelompok Masyarakat Pengamanan Sungai "Brantas Berdaya";
- Ir. Drs. Eddy Eko Susilo, M. T., Asosiasi Perusahaan Pengeboran Air Tanah Indonesia (APPATINDO)
- Prof. Dr. Momon Sodik Imanudin, S.P., M.Sc., Pusat Data - Informasi Daerah Rawa dan Pesisir (PUSDATARAWA)
- Ir. Purba Robert Mangapul Sianipar, MSCE, MSEM, Ph.D., IPM, ASEAN Eng., APEC Eng.,Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
- Dr. Ir. Raymond Valiant, s.T., M.T., PUB, Komite Nasional Indonesia untuk Bendungan Besar (KNIBB)
- Prof. Ir. Robertus Wahyudi Triweko, Ph,D., Himpunan Ahli Teknik Hidraulik Indonesia (HATHI)
- Prof. Dr. Drs. Waluyo Hatmoko, M.Sc., Masyarakat Hidrologi Indonesia (MHI).
Dijelaskan pula bahwa anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur non pemerintah diangkat untuk masa jabatan selama lima tahun.
Kemudian, segala pendanaan yang timbul akibat ditetapkannya Keppres ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Bagian Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).