Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Kompas.com - 23/04/2024, 22:57 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut tidak menutup kemungkinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat berbeda putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hal ini disampaikan Feri merespons langkah PDI-P yang menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.

Feri mencontohkan putusan MK mengenai gugatan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, terutama dalam kasus politikus Partai Gerindra, Mulan Jameela yang menggugat partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Partai Gerindra berhak menetapkan Mulan Jameela dan delapan orang lainnya sebagai anggota legislatif.

Baca juga: Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Merujuk kasus itu, Feri mengatakan ada kemungkinan PTUN akan mengeluarkan putusan berbeda dari MK. Namun, hal ini sangat jarang terjadi.

"Di saat MK sudah memutuskan hasil pileg, terutama kasus Mulan Jameela di 2019, harusnya perkara sudah selesai. Tapi ternyata ada putusan (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) yang akhirnya mengubah keterpilihan Mulan Jameela," ujar Feri dalam program Obrolan Newsroom di Kompas.com, Selasa (23/4/2024).

"Jadi ini bukan tidak mungkin itu bisa begitu ya. Tetapi sekali lagi ini amat jarang, tetapi sekali lagi ini cukup berbeda karena pilpres," sambung dia.

Di sisi lain, Feri menilai bahwa gugatan PDI-P terhadap KPU sulit dikabulkan.

Menurutnya, apabila gugatan tersebut dikabulkan, justru terkesan hanya mengandalkan kekuatan politik dibanding kekuatan konstitusi.

"Kalau kemudian terjadi putusan PTUN dan kekuatan politiknya memang menghendaki misalnya calon wakil presiden didiskualifikasi karena kealpaan administrasi itu bisa saja," kata Feri.

"Tetapi itu akan sangat jarang dan terkesan mengandalkan kekuatan politik dibandingkan kekuatan konstitusi," kata dia lagi.

Baca juga: Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Terlepas dari itu semua, Feri mengingatkan bahwa putusan MK harus tetap dihormati, sekalipun dalam prosesnya banyak kejanggalan.

"Bagi saya, banyak yang janggal, banyak yang menyakitkan kita semua melihat proses berdemokrasi yang buruk, tetapi di ujung ini semua memang penghormatan terhadap proses berkonstitusi harus dikedepankan," tegas dia.

"Tapi ini tidak menutup seluruh kritik, kritik itu harus dijalankan untuk mengingatkan kekuasaan agar di atas mereka semua ada kekuatan rakyat, di atas kekuatan rakyat, kata Bung Karno, ada kekuatan Tuhan Yang Maha Esa," imbuh dia.

PDI-P gugat ke PTUN

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih yang dijadwalkan pada Rabu (24/4/2024).

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com