JAKARTA, KOMPAS.com – Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Lili Romli, menilai PDI-P akan menjadi kontraproduktif apabila memutuskan bergabung dengan koalisi capres-cawapres pemenang Pemilu 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Adapun PDI-P mengusung capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Prabowo-Mahfud MD dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ganjar-Mahfud kalah hingga mengajukan gugatan ke MK soal hasil pilpres. Namun, gugatan mereka ditolak.
Baca juga: PDI-P Sampaikan 5 Sikap Menanggapi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
“Saya kira ketika PDI-P bergabung ke koalisi pemerintahan bisa memantik kontrakproduktif,” kata Lili dalam siaran Obrolan Newsroom di YouTube Kompas.com, Senin (22/4/2024).
Apalagi, menurut dia, PDI-P kerap melontarkan pernyataan yang menunjukkan adanya pelanggaran dalam proses pemilu tahun ini.
Bahkan, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri turut membuat surat amicus curae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pilpres.
“Sampai-sampai kemudian Ketua Umum Megawati sendiri menjadi amicus curae,” ucap Lili.
Oleh karenanya, Lili menilai PDI-P akan sangat ironis jika akhirnya bergabung setelah MK menolak gugatan yang diajukan Ganjar-Mahfud.
“Menjadi ironis ketika kemudian setelah pasca putusan MK ini, PDI-P bergabung dengan koalisi pemerintah. Jadi akan menjadi kontraproduktif,” kata dia.
Selain itu, ia berpandangan PDI-P juga tidak akan memiliki nilai jual yang tinggi apabila bergabung dengan koalisi pemerintahan selanjutnya.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ini pun mencontohkan kesuksesan PDI-P sebagai partai usai menjadi oposisi di era Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Ketika PDI-P menjadi oposisi kan memberikan banyak keuntungan ketika dulu gitu pada masa Pak SBY gitu kan, 10 tahun,” ujar Lili.
“Yang kemudian PDI-P menjadi pemenang, terus kandidatnya terpilih menjadi presiden. Jadi ada nilai jualnya, ketika PDI-P bergabung nggak ada lagi nilai jualnya,” imbuh dia.
Diketahui, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kedua putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).